Seniman Surabaya Minta Hukuman Mati Koruptor Bansos Covid-19 Direalisir
Surabaya, HARIAN BANGSA - Wacana hukuman mati bagi para koruptor dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 diragukan bakal bisa terealisir di negeri ini. Kalangan seniman di Surabaya berharap ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Firli Bahuri itu bukan hanya sekadar 'abang-abang lambe' seperti yang sudah berlaku selama ini.
Menurut Aktivis Kelompok Seniman Bengkel Muda Surabaya, Widodo Basuki, para pelaku koruptor dana bansos itu sudah tumpul hati nuraninya.
"Apa benar KPK bisa membuktikan siapa dalang koruptor dana bansos yang sebenarnya. Apa lembaga ini berani menghukum yang seadil-adilnya," ujarnya, Selasa (5/5).
Widodo yang juga aktivis Paguyuban Sastra Jawa Surabaya ini menilai, orang yang selalu memanfaatkan kesengsaraan rakyat saat bencana seperti itu, tak layak disebut sebagai manusia. Rakyat yang menjadi korban susah mencari keadilan yang sebenarnya.
Dia kemudian menyebutkan tentang banyak koruptor yang mestinya dihukum berat, tapi justru mendapat fasilitas berlebih saat berada di penjara. "Jangankan yang sanksi hukuman mati, hukuman berat lainnya saja masih belum tegas dan belum mencitrakan rasa keadilan," keluhnya.
Berbagai kalangan berharap, KPK kali ini bersikap lebih garang pada para perampok dana bencana Covid-19 ini. Psikolog Semarang Th Dewi Setyorini mengaku prihatin. Pasalnya, tuntutan hukuman mati dan berbagai hukuman jenis apapun ternyata tidak kunjung membuat mereka jera.
"Jangankan penjara, keadilan mampu mereka beli. Hukum bukan lagi seseram algojo menggetarkan. Laksana penyakit kronis, korupsi susah sembuh kecuali kematian," ujarnya.
Pihaknya menyebut, tuntutan hukuman mati itu memang satu-satunya cara memenggal keserakahan mereka. "Kalau hukum spiritual tentang siksa neraka berubah jadi bahan candaan, materi jadi alat tebus memperpendek masa hukuman. Penjara tak lagi menakutkan, hukuman mati layak diagendakan," tegasnya.
Hukuman mati, kata dia, merupakan satu-satunya jalan untuk memantik rasa takut agar keadilan kembali menemukan jalannya. Menurutnya, negara memang berkewajiban menerapkan hukuman maksimal pada orang-orang yang mencenderai kebaikan bersama, agar orang lain tidak mengikuti contoh buruknya. Hanya dengan cara ini negara melindungi rakyat mendapatkan hak hidup dan keadilan.(rd)