Sensus Penduduk Dimulai , Gubernur Khofifah: Salah Catat Bansos Bisa Hilang
“Selalu inclusion error dan exclusion error menjadi diskusi yang mendalam pada saat bansos turun dan beragam bantuan lainnya, seperti PKH,” ujar Gubernur.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim cermat dalam melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan. Jika salah, bisa menghilangkan bantuan sosial (bansos) seseorang.
" Jika salah catat bisa menghilangkan bantuan sosial (bansos) seseorang. Atau mereka yang inclusion error dan exclusion error," kata Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada acara Kick Off Sensus Penduduk September 2020 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (31/8).
Yang dimaksud inclusion error, menurut Khofifah, adalah mereka harusnya mandiri, tapi masih tercatat. Mungkin anaknya sudah jadi TNI/Polri, PNS, profesional dan seterusnya, tetapi masih tercatat. Sedangkan exclusion error, harusnya mereka menerima, tapi belum tercatat.
“Selalu inclusion error dan exclusion error menjadi diskusi yang mendalam pada saat bansos turun dan beragam bantuan lainnya, seperti PKH,” ujarnya.
Secara rinci, Khofifah menyebut berdasar data BPS Jatim pada September, jumlah penduduk di Jatim pada semester 1 tahun 2020 hampir mendekati 41 juta. Tepatnya, 40,9 juta. Yang sudah melakukan sensus penduduk dan mengisi aplikasi secara online, ternyata masih relatif kecil.
“Jadi angka 40,9 juta yang sekarang ini masih tersisa untuk dilakukan sensus penduduk secara ofline masih 34,12 juta. Jadi yang kemarin itu 6 juta dari 40,9 juta,” ungkapnya.
Kepala BPS Jatim, Dadang Herdiawan menambahkan kegiatan kick off sensus penduduk 2020 merupakan penanda dimulainya pendataan sensus penduduk pada September 2020. Tujuannya untuk menyediakan data jumlah komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk.
“Sensus penduduk 2020 merupakan sensus penduduk ke 7, setelah kemerdekaan RI. Sensus penduduk diselenggarakan tidak hanya memenuhi amanat undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, namun merupakan rekomendasi dari UN atau PBB, dimana setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali,” jelasnya.
Berbeda dengan sensus penduduk sebelumnya, sensus penduduk 2020 menggunakan metode kombinasi. Dimana dasar-dasar yang digunakan berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. “Dengan cara sensus penduduk 2020, dapat menghasilkan dasar-dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu kependudukan Indonesia sebagai salah satu perwujudan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” katanya.
Jumlah petugas sensus penduduk yang diterjunkan sebanyak 32 ribu lebih. Terdiri dari 30 ribu petugas sensus dan 2 ribu koordinator sensus tingkat kecamatan.
Pada pelaksanaan nanti, petugas sensus dilengkapi dengan identitas diri, alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Bahkan kami lakukan rapid test. “Dalam melakukan pendataa nanti, petugas sensus penduduk akan dibantu satuan lingkungan setempat, seperti RT maupun dusun untuk melakukan pendataan dan verifikasi penduduk yang tinggal di Jatim,” ujarnya. (dev/ns)