Sepuluh Pasar di Mojokerto Terapkan Sistem Bayar Elektronik
Sebanyak 10 pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto mulai menerapkan sistem pembayaran e-retribusi non-tunai.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 10 pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto mulai menerapkan sistem pembayaran e-retribusi non-tunai. Inovasi digitalisasi pasar yang disebut Semar (Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar) ini dianggap dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas. Pasalnya, uang yang diayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.
Kesepuluh pasar tersebut, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Dinoyo, Trowulan, Kedungmaling, Lespadangan, dan Jetis. Penerapan elektronifikasi pasar tersebut berlaku mulai tanggal 20 Juli 2022.
"Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan," kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat meresmikan Semar di Pasar Raya Mojosari, Rabu (20/7).
Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, penggunaan digitalisasi atau elektronifikasi dalam retribusi pasar merupakan bagian yang harus dilaksanakan pada semua sektor. Seperti halnya e-retribusi ini, Ikfina menyebut retribusi pasar ini bagian upaya Pemkab Mojokerto memiliki pendapatan sendiri.
"Yang tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto. Atau dipakai untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar," terangnya.
Lanjut Ikfina, adanya elektronifikasi retribusi pasar ini, juga bisa menjamin akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.
Selain itu, Ikfina menegaskan, Bank Indonesia telah menargetkan jangka panjang kepada Pemkab Mojokerto untuk menghapus semua bentuk uang fisik. Menurutnya, uang fisik tersebut menyerap anggaran yang luar biasa besar dari pemerintah untuk percetakannya. "Lebih baik uangnya secara elektronik, sehingga biaya untuk cetak uang fisik bisa di pakai untuk pembiayaan pembangunan yang lain," ujarnya.
Ikfina berharap monitoring terhadap kegiatan retribusi Semar ini dilakukan secara berkala, sehingga nanti bisa mengevaluasi kendala-kendala yang ada. "Minta tolong ini harus disupport pada kemudahan sinyal untuk proses transaksi atau Insfratruktur digital yang ada di pasar-pasar," tandasnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pembayaran e-retribusi non-tunai ini, berlaku bagi 10 pasar di Kabupaten Mojokerto resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022.
"Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto," terangnya. (yep/ris/rd)