Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Penetapan Perda APBD 2024

Hasil keputusan sidang tersebut atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Penetapan Perda APBD 2024
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan Pj Bupati Dr Ir Heru Suseno MT serta wakil-wakil ketua DPRD Tulungagung, meneken berita acara resmi penetapan Perda APBD 2024.

Tulungagung, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di lantai II Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (18/11).

Hasil keputusan sidang tersebut atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung. Selain menyetujui Ranperda APBD 2024, rapat ini juga mengesahkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan menjadi Perda.

Marsono SSos, Ketua DPRD Tulungagung, memimpin jalannya sidang paripurna. Turut hadir pada kesempatan itu Pj Bupati Tulungagung Dr Ir Heru Suseno MT, SKPD Pemkab Tulungagung, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Meski telah disahkan menjadi Perda, semua fraksi melalui perwakilan dari Fraksi PKB dengan juru bicara H Khamim dalam rapat paripurna, memberikan catatan penting yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati nantinya.

Marsono, Ketua DPRD, menyampaikan bahwa tujuh Fraksi diantaranya adalah Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Partai Demokrat dan Partai Nasdem Partai Bulan Bintang, Fraksi Hati Nurani Bersatu.

"Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda DPRD dan Banggar serta keseluruhan Pendapat Akhir Fraksi tadi, pada dasarnya menyepakati dan menyetujui," katanya saat mengatur jalannya sidang.

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyampaikan Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Terima kasih kepada anggota DPRD Tulungagung atas persetujuan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2024, Propemperda Tahun 2024, dan perda lainnya," katanya dalam sambutannya.

Menurutnya, adapun prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 berpedoman pada misi pembangunan RPD Kabupaten Tulungagung periode Tahun 2024-2026, yang disesuaikan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Tema pembangunan 2024 ditargetkan yaitu Optimalisasi Pelayanan Publik dan Kondusivitas Ketertiban dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diselaraskan dengan 7 program prioritas daerah diantaranya adalah Terwujudnya SDM Unggul, Ekonomi, Infrastruktur yang Berkualitas, Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana, Pembangunan Sosial, Pelayanan Publik, Kesejahteraan Masyarakat.

"Saya berjanji akan mengambil tindakan sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat paripurna tersebut," tegas Pj. Bupati Tulungagung.

Untuk mencapai 7 program prioritas tersebut, dikomposiskan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang disahkan menjadi Perda memiliki pendapatan sebesar Rp 2.810.661.763.582,00 dan belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00, defisit sebesar Rp 214.600.000.000,00.

Penerimaan pembiayaan mencapai Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00, dengan pembiayaan netto sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Namun, Surplus/Defisit Tahun Anggaran tersebut tercatat sebagai Rp 0,00 (nol).

"Semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat," tutupnya. (fer/ns)