Sidang Pledoi Sengketa Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas
Perkara yang saat ini disidangkan banyak diketemukan kejanggalan. Perkara terkesan sengaja dipaksakan untuk diproses di persidangan.

Gresik, HB.net - Robert Mantinia & Partner dari Kantor Hukum Robert Mantinia & Partner, Kuasa Hukum terdakwa H. Subianto Budiman menengarai ada upaya mengkriminalisasi kliennya dalam perkara pidana sengketa merk dagang pupuk.
Hal ini diungkapkan Robert saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang perkara pidana sengketa merk dagang pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (08/02/2023). Perkara yang saat ini disidangkan banyak diketemukan kejanggalan. Perkara terkesan sengaja dipaksakan untuk diproses di persidangan.
"Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ).
Milik MTJ ada logo burung di bagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo burung, namun logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK. Milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merk Mutiara.
"Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16, sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama," ungkap Robert.
Ia menguraikan dalam pledoi, terdakwa H. Subianto Budiman adalah pemilik merk terdaftar dan memiliki hak eksklusif atas merknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.
"Terdakwa selama ini mempunyai merk dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa," sambung Bilmard B Putra kuasa hukum terdakwa lainnya saat membacakan pledoi.
Berdasarkan fakta hukum justru MTJ yang memakai/menggunakan merk yang mempunyai persamaan dengan merk milik terdakwa yang dapat dilihat dari penggunaan blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16. (hud/diy)