Sidang PTUN Partai Demokrat, Hamdan: Kadaluarsa, Hinca Serahkan 31 Bukti

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali alasan keyakinan pihaknya.

Sidang PTUN Partai Demokrat, Hamdan: Kadaluarsa, Hinca Serahkan 31 Bukti
Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH dan Hinca Pandjaitan

Surabaya, HB.net  - Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY). Masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH, MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali alasan keyakinan pihaknya.

 ‘’Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," kata Hamdan Zoelva falam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).

Mantan Ketua MK ini menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

 ‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," ucapnya.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang itu menilai PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Alasannya, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Ketiga, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," ujar Hamdan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan pihaknya telah menyerahkan 31 bukti.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan pihak KLB Deli Serdang, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," pungkasnya. (mdr/ns)