Soal Mutasi ASN di Tuban, DPRD: Pemkab Harus Profesional

"Ketika ada mutasi ASN, namun ada yang dinonjobkan dan diturunkan eselonnya maka itu berarti akan mematikan karir ASN," kata Roni.

Soal Mutasi ASN di Tuban, DPRD: Pemkab Harus Profesional
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.

Tuban, HB.net - Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni memberikan warning kepada pemkab agar profesional dalam memutasi ASN. Hal itu disampaikan Roni sapaan akrabnya setelah Bupati Lindra memutasi ratusan ASN yang dinilai tidak sesuai pada bulan lalu.

"Ketika ada mutasi ASN, namun ada yang dinonjobkan dan diturunkan eselonnya maka itu berarti akan mematikan karir ASN," kata Roni melalui keterangan tertulis yang diterima HARIAN BANGSA, Kamis (3/2).

Supaya mutasi jabatan sesuai regulasi, Komisi I pun sudah melakukan berbagai upaya. Mulai rapat kerja dengan eksekutif guna meminta klarifikasi. Lalu dilanjutkan rombongan DPRD mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional II Surabaya. Sekaligus mendatangi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Besok (hari ini-red) Jumat (4/2) kami juga akan mendatangi Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan, pada hari ini Komisi I juga menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tutur politis PKB itu.

Ketua Fraksi PKB DPRD Tuban itu menambahkan, meski sudah ada ASN non job yang diberikan tugas baru, namun tetap masih menyalahi aturan. Pasalnya, ditemukan adanya pelantikan pejabat fungsional ke jabatan struktural. Selain itu, juga ada persoalan dengan pengisian eselon 2 tidak mengikuti aturan yang ada.

Komisi I menegaskan, meski sebagian ASN non job sudah diberikan tugas kembali, namun tidak ada pengaruhnya sama sekali. Sebab, penurunan eselon juga melanggar aturan. Bahkan, sampai penurunan 2 tingkat dan pastinya ini akan mematikan karir ASN.

Menurutnya, sesuai amanat PP nomor 11 2017 pejabat yang terdampak perampingan SOTK harus disalurkan terlebih dahulu. Artinya, tidak dikenal istilah turun jabatan apalagi nonjob. Sehingga pengangkatan pejabat baru seharusnya hanya mengisi kelebihan dari kotak yang tersedia dari perampingan.

Sementara itu, sebelum melangkah ke Jakarta, Komisi I sudah koordinasi dan komunikasi dengan BKN serta Menpandan KASN. Dari pertemuan itu berharap sikap Kemnpan RB, BKN dan KASN tetep profesional dan netral.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo, Arif Handoyo menjelaskan, untuk mutasi jabatan yang dilalukan kemarin sudah sesuai. Selain itu, salah satunya  karena dampak dari perampingan organisasi.

"Dan SOTK juga sudah sesuai regulasi," paparnya. (wan/ns)