Sosialisasi JMS di SMA Negeri 1 Sekaran, Kejari Lamongan Angkat Tema 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman'

Kasi Intelijen, Condro Maharanto, SH beserta Tim JMS Kejaksaan Negeri Lamongan, melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Sosialisasi JMS di SMA Negeri 1 Sekaran, Kejari Lamongan Angkat Tema 'Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman'
Kasi Intel, Condro Maharanto dan Tim JMS Kejari Lamongan.

Lamongan, HB.net -  Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari) Lamongan terus mensosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam rangka memberikan edukasi kepada para pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Seperti yang dilakukan di SMA Negeri 1 Sekaran Lamongan, Selasa (25/1)pagi.

Kasi Intelijen, Condro Maharanto, SH beserta Tim JMS Kejaksaan Negeri Lamongan, melaksanakan Penyuluhan Hukum pada Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” di SMA Negeri 1 Sekaran Lamongan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, Kasi Intel Kejari Lamongan juga melakukan penegakan hukum turut berperan melakukan upaya-upaya pencegahan (preventif) salah satunya melalui JMS.

"Yang perlu kita sampaikan yakni pendidikan atau pengetahuan hukum sejak dini agar terhindar dari kenakalan remaja yang menjurus kepada perbuatan pidana. Pilih teman yang baik dan terus belajar sehingga menjadi anak yang berprestasi," terangnya.

Tidak hanya itu, Para pelajar di SMA Negeri 1 Sekaran juga mendapatkan edukasi tentang Lembaga Kejaksaan RI, terkait tugas Jaksa dan jenis-jenis tindak pidana diantaranya yang diatur dalam UU ITE, UU Narkotika, serta KUHP berikut ancaman pidananya.

"Kita menyampaikan  pencegahannya sekaligus juga menyampaikan inovasi-inovasi di Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di masa pandemi covid-19," tambah Kusmi, SH, Kasubag Bin Kejari Lamongan .

Selain itu, Kusmi meminta para peserta tidak salah memilih teman dalam bergaul, "Kalau kita punyabl teman yang baik, apabila kita melakukan kesalahan tentu akan diingatkan, " jelas Kusmi.

Sementara,, Kasubsi Ekmon, Yudha Warta, SH banyak menyampaikan terkait tindakan seseorang yang masuk unsur pidana dan lama hukumanya serta dalam  memanfaatkan Sosial media sebagai sarana untuk membuat sakit hati orang lain.

"Saya menghimbau agar berfikir lebih dahulu sebelum bertindak ,juga ketika memanfaatkan Medsos atau IT. Karena jika tidak hati-hati kita akan menyesal, " terang dia.

Kepala SMA Negeri 1 Sekaran, H. Agus Haryono, MPd dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari Lamongan yang meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan hukum pada para siswa. Dalam kesempatan tersebut Agus meminta kepada peserta yang juga anggota OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMAN 1 Sekaran menyimak dan memperhatikan dengan baik.

"Tolong diperhatikan dengan baik, karena tidak semua sekolah di Lamongan mendapatkan penyuluhan hukum seperti sekarang ini, makanya manfaatkan sebaik-baiknya, " harapnya.

Salah satu siswa, Habre Setiawan, Kelas XII mengaku senang mendapatkan ilmu atau wawasan baru terkait persoalan hukum. "Selama ini kami belum faham soal hukum, alhamdulillah ada penyuluhan dari Kejaksaan sehingga ada pengetahuan baru, " katanya.  (qom/ns)