Sosialisasi Soal Sertifikat Elektronik, Kanwil BPN Jatim Tatar 9 BPN Daerah

Hal ini dibuktikan dengan gencarnya sosialisasi dan pelatihan soal penerapan sertifikat elektronik yang rencananya akan dilangsungkan diseluruh wilayah di Jawa Timur.

Sosialisasi Soal Sertifikat Elektronik, Kanwil BPN Jatim Tatar 9 BPN Daerah
Sosialiasi yang digelar Kanwil BPN Jatim untuk 9 BPN Daerah.

Probolinggo, HB.net - Rencana penerapan sertifikat elektonik di Jawa Timur menjadi perhatian serius Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hal ini dibuktikan dengan gencarnya sosialisasi dan pelatihan soal penerapan sertifikat elektronik yang rencananya akan dilangsungkan diseluruh wilayah di Jawa Timur.

Terbukti, ada 9 daerah yang sudah ditatar atau mulai diberikan sosialisasi dan pelatihan terkait penerbitan dokumen elektronik itu diantaranya yakni BPN Kabupaten Probolinggo, Jember, Ponorogo, Bondowoso, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Situbondo dan Sidoarjo.

Adapun, sosialisasi dan pelatihan penerbitan dokumen elektonik atau sertifikat elekronik itu dibuka langsung Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jatim, Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh dengan narasumber Kabid Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, Idin Yunindra Ibnu Parasu, S.T., M.T.

Acara itu sendiri digelar di Aula Kanwil BPN Provinsi Jatim dan dihadiri perwakilan dari 9 BPN yang ada di Jawa Timur, salah satunya dari BPN Kabupaten Probolinggo yang ikut hadir diantaranya Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Budi Prasetyo, S.H. dan juga Kasi Survey dan Pengukuran BPN Kabupaten Probolinggo, Baliyo Muryono, S.T., M.T.

Menurut Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh mengatakan bahwa sosialisasi dan pelatihan soal dokumen elektonik ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membuka ruang kesulitan yang akan terjadi dilapangan. Karena, Buku Tanah Elektonik (BT EL) dan Surat Ukur Elektronik (SU EL) harus berimbang.

"Kita punya target untuk mewujudkan Kabupaten lengkap. Kalau tidak bisa dilaksanakan, tidak apa-apa. Namun, yang penting anomali itu sesuai dengan arahan Pak Dirjen, harus dimatangkan," menurut Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh dalam pemaparannya.

Tak hanya itu, masih dikatakan Yannis Harryzon Dethan, A.Ptnh menjelaskan jika anomali itu ada beberapa hal, pertama anomali tidak bisa landing ditempatnya atau berapa diluar wilayah itu harus segera dihapus.

"Kedua, anomali tidak sesuai kondisi real dilapangan dan ketiga anti kerjasama dari bidang, ini menjadi tugas kita bagaimana itu harus sinkron atau sesuai fakta" tegasnya.

Sementara, Narasumber Idin Yunindra Ibnu Parasu, S.T., M.T. memberikan pemaparan soal teknis-teknis penginputan data dan informasi dilapangan. (ndi/diy)