Stikes Pasrah Jika Pemkab Meminta Lahannya
Saat ini belum ada tindak lanjut terkait aset Pemkab Nganjuk soal lahan yang diduga digunakan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) yang berada di Jalan Brantas No. 38, Nganjuk.
Nganjuk, HARIAN BANGSA - Saat ini belum ada tindak lanjut terkait aset Pemkab Nganjuk soal lahan yang diduga digunakan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) yang berada di Jalan Brantas No. 38, Nganjuk.
Kepala Stikes Nganjuk Dr Nur Ahmad Cipto Prayitno M.Sc mengatakan, memang benar lahan yang digunakan milik Pemkab Nganjuk. Lahan tersebut awalnya sawah kemudian akan dibangun dua kantor. Kemudian pihak kampus izin untuk ikut memakai lahan tersebut.
"Saat itu saya sudah izin sama mantan Sekda Agus Subagijo. Diperbolehkan memakai, asal Stikes yang melakukan pengurukan,"kata Nur, kepada Harian Bangsa, Senin (22/3).
Lahan seluas 450 meter persegi yang sudah dilakukan pengurukan dengan menghabiskan biyaya sekitar Rp 100 juta. "Kesepakatan inilah maka saya dibolehkan memakai lahan, asal tidak minta ganti rugi pengurukan," terangnya.
Kalaupun pihaknya salah, ia meminta menunjukkan dimana salahnya. Pasalnya, sudah ada surat perjanjian yang telah ditanda tangani mantan Sekda Agus. "Kalaupun nanti diminta pemerintah, saya pasrah. Tapi apa ya tega," keluhnya.
Perjanjian dilakukan 16 Maret 2018. Awalnya lahan tersebut akan dilakukan tukar guling. Tapi mantan bupati saat itu Taufiqurrahman tidak setuju meski akan diganti tiga kali lipat. "Saat bupati tidak menjabat maka MoU kita buat," pungkas Nur.
Apalagi di surat perjanjian hanya tanda tangan mantan sekda, tanpa ada setempel pemkab dan tanpa ada batas pemakaian. Bahkan hingga saat ini pihak pemkab belum memanggil pihak Stikes. Termasuk Wakil Bupati Nganjuk Marhain Jumadi, juga belum mengetahui atas pemakaian lahan pemkab (bam/rd)