Tak Miliki SLF, DPRD Surabaya Minta Pemilik Gedung Tak Abaikan Surat Teguran Pemkot
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, surat teguran tersebut harus dicermati oleh para pemilik atau pengelola bangunan, lantaran sifatnya sebagai kontrol keamanan.
Surabaya, HB.net - Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan teguran kepada 2.740 pemilik gedung di Surabaya yang belum memiliki sertifikat laik huni (SLF). Untuk itu, DPRD Kota Surabaya mendorong pemilik 2.740 gedung bertingkat agar benar-benar memperhatikan surat teguran oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, surat teguran tersebut harus dicermati oleh para pemilik atau pengelola bangunan, lantaran sifatnya sebagai kontrol keamanan.
“Mengingat gedung-gedung di Surabaya banyak yang tinggi-tinggi dan untuk kenyamanan pengunjung maupun pekerja serta penghuni apartemen terutama harus benar-benar didahulukan, mengingat banyak manusia di sana,” kata Ayu, Selasa (5/7/2022).
Dia memastikan, pihaknya bakal terus memonitoring surat teguran tersebut. Hal itu guna mencegah adanya pemilik atau pengelola gedung bertingkat yang masih abai mengurus SLF.
“Agar tidak ada lagi alasan-alasan dari 2740 pemilik atau pengusaha pura-pura gak mudeng atau lamban terkesan malas ngurus,” ujarnya.
Ia juga mendapati laporan bahwa adanya pemungutan biaya dalam proses pengurusan SLF. Namun setelah dicek, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan SLF.
“Juga ternyata kami cek tidak ada biaya yang keluar, yang bilang biaya sampai dengan ratusan juta itu hoax dan mungkin bisa jadi, bagi yang menggunakan konsultan pastinya ada biaya. Tetapi, ya kami tidak tahu itu antara konsultan dan pemilik gedung,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPRD Surabaya meminta pemkot tidak memberikan izin operasional bagi bangunan yang tidak mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah itu bertujuan melindungi warga yang beraktivitas dan tinggal di gedung tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mencontohkan bangunan apartemen. Pengembang yang belum mendapatkan SLF diminta tidak melakukan serah terima unitnya kepada pembeli. Dia juga meminta pembeli selektif. ’’Cek dulu apa sudah ada SLF-nya. Kalau belum ada, jangan mau serah terima unit,’’ tegasnya.
Menurut Imam, pembeli bisa meminta pengembang melengkapi SLF-nya terlebih dulu. Sebab, itu merupakan syarat utama sebuah bangunan. Manfaat lain adalah langkah antisipasi jika ada kerusakan bangunan.
Selain itu, Imam meminta pemkot lebih serius untuk mengawasi apartemen-apartemen yang baru dibangun. Sebab, dalam hearing beberapa pekan terakhir, Komisi A DPRD Surabaya menemukan dua apartemen baru yang sudah beroperasi, ternyata tidak mempunyai SLF.
Dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya terkait SLF gedung-gedung di Surabaya.
’’Padahal, apartemen tersebut dibangun setelah keluarnya Perwali 14/2018 terkait kewajiban memiliki SLF,’’ paparnya.
Bukan hanya pemkot, Imam juga meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam apabila menemukan adanya pelanggaran SLF. Alumnus Ilmu Hukum Unair itu menuturkan, polisi bisa memidanakan para pemilik bangunan gedung yang tidak ber-SLF. Yakni, UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
’Di undang-undang tersebut (UU 26/2007 tentang Tata Ruang, Red), tercantum ancaman sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara bagi pelanggar,’’ jelasnya. (lan/ns)