Tanggapi Dugaan Korupsi BPJAMSOSTEK, Apindo: Dana Pekerja Aman!

"Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tukas Hariyadi.

Tanggapi Dugaan Korupsi BPJAMSOSTEK, Apindo: Dana Pekerja Aman!

Jakarta, HB.net -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) atas tuduhan korupsi. Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum APINDO menanggapi isu tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau perkembangan kasus tersebut.

“BPJAMSOSTEK telah memberikan klarifikasi dan menghubungi APINDO secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami di APINDO meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” tukas Hariyadi. Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Menurut Hariyadi, BPJAMSOSTEK juga memberikan klarifikasi terkait Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus - September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

“Kami memahami betul bahwa Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJAMSOSTEK, karena kualitas aset investasi yang dimiliki BPJAMSOSTEK merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Hariyadi juga mengatakan, dia dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman BPJAMSOSTEK, baik dari regulasi eksternal maupun internal. 

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJAMSOSTEK dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJAMSOSTEK dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun ASABRI,"ujar dia.

Pengelolaan dana pekerja yang dilakukan BPJAMSOSTEK selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Dia berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan. BPJAMSOSTEK juga didorong tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” tutup Hariyadi.
Senada, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto berharap kasus ini segera berakhir dan bersama-sama untuk  bangkit dalam menghadapi pendemi covid-19.
“Semoga kasus ini segera selesai  dan bangsa ini segera bangkit dalam menghadapi berbagai tantangan kedepan. Kita tetap berfokus dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta,”pungkas Agus. (tri/ns)