Tekankan Target PAD, Pemkot Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah dan Tunggakan Plat Merah

Menurut Nurkholis, Pemkot Probolinggo harus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan dinas dengan melakukan langkah-langkah percepatan.

Tekankan Target PAD, Pemkot Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah dan Tunggakan Plat Merah
Teken MoU saat sosialisasi penerimaan pajak daerah oleh Pj Wali kota.

Probolinggo, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo fokus menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengoptimalkan hal itu, Pemkot mulai mensosialisasikan Pembebasan Pajak Daerah dan Optimalisasi Pencairan Tunggakan Plat Merah tahun 2024.

Hal ini juga mengacu pada penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya mengenai pengenaan opsen pajak atau tambahan pajak menurut prosentase tertentu.

Menurut Nurkholis, Pemkot Probolinggo harus mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan dinas dengan melakukan langkah-langkah percepatan.

Diantaranya, sosialisasi dan kolaborasi dengan Tim Pembina Samsat melalui program pembebasan pajak kendaraan tahun 2024, pemutakhiran data kendaraan dinas SKPD melalui rekonsiliasi, inventarisasi dan updating data, dan pemutakhiran pajak kendaraan dinas.

“Karena itu diperlukan sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemkot Probolinggo dengan Pemprov Jatim, khususnya dengan Tim Pembina Samsat Kota Probolinggo. Semakin besar penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, maka semakin besar pula PAD Kota Probolinggo,” terangnya.

Data tunggakan kendaraan dinas Pemerintah Kota Probolinggo per 27 Juli 2024 sebesar Rp 101.011.300. Dengan rincian, Kecamatan Mayangan dengan jumlah obyek sebanyak 263, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 57.557.250.

Kemudian pada Kecamatan Kanigaran dengan jumlah obyek sebanyak 145, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 38.410.300. Pada Kecamatan Wonoasih dengan jumlah obyek sebanyak 28, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 3.244.250. Sedangkan pada Kecamatan Kademangan dengan jumlah obyek sebanyak 12, dengan potensi PKB dan Jasa Raharja sebesar Rp 1.799.500.

Dari data tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah khususnya kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Opsen PKB dan Opsen BBNKB nantinya akan menggantikan dana bagi hasil PKB dan BBNKB dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan bagi Kabupaten/Kota atas PKB dan BBNKB, mensinergikan penagihan PKB, BBNKB, dan pengawasan mobilitas dan pengguna kendaraan bermotor antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta memperbaiki postur APBD karena selama ini diterima dalam bentuk penerimaan bagi hasil, maka dengan opsen akan dicatat sebagai PAD. (ndi/diy)