Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang peninjauan kembali (PK), atas nama terdakwa Ari Martriyasa, Rabu (11/1).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang peninjauan kembali (PK), atas nama terdakwa Ari Martriyasa, Rabu (11/1).
Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosdianti Samang dengan didampingi Hakim Anggota BM Cintia Buana dan Yayu Mulyana. Agendanya penyererahan surat kuasa dari pemohon dan termohon, yakni jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto.
Perkara narkotika golongan 1 bukan tanaman ini menyidangkan Ari Martriyasa dalam sidang putusan di PN Mojokerto, 18 Januari 2022 lalu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak, melawan hukum sebagai kurir, menjual dan membeli barang haram tanpa izin.
Atas perbuatanya dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan. Jika tidak dapat membayar denda, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Putusan lebih ringan 24 bulan dari tuntutan JPU Afifa. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Handoyo, tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Hasilnya menguatkan putusan PN Mojokerto. Terdakwa mengajukan kasasi namun hasilnya tetap. Terdakwa melalui kuasa hukumnya tatap mengajukan PK di PN Mojokerto.(gus/rd)