Tertibkan Adminduk, Pemkot Cabut Intervensi Warga Pindah Luar Daerah Tanpa Melapor
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
Surabaya, HB.net - Pemkot Surabaya bakal kembali menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga ber-KTP Surabaya namun domisili di luar daerah. Termasuk pula menidaklayakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
"Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (24/03/2022).
Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.
"Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan," tegasnya.
Menurut Agus, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, tentu saja hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan. Utamanya, saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan," jelas dia.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menyatakan bahwa ada beberapa intervensi yang diberikan pemkot di bidang kesehatan secara gratis bagi warga NIK Surabaya. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dasar di puskesmas, pemeriksaan PCR atau antigen di Labkesda hingga kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.
"Mereka warga Surabaya bisa mendapatkan fasilitas layanan secara gratis di rumah sakit, klinik, hingga faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan itu gratis, biaya premi ditanggung Pemkot Surabaya," kata Nanik.
Intervensi yang diberikan pemkot secara gratis kepada warga ber-KTP atau NIK Surabaya tak hanya menyasar pada bidang kesehatan. Melainkan pula intervensi juga diberikan pada sektor sosial. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin.
Menurut Anna, NIK menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan intervensi bantuan baik dari pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Kemudian di pemkot melalui Dinsos ada bantuan program permakanan untuk lansia, anak yatim, dan disabilitas. Selain itu juga ada intervensi-intervensi dari Perangkat Daerah (PD) yang lain," kata Anna.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruf. Dia menyebut, bahwa pemberian intervensi bantuan pada sektor pendidikan juga mengacu pada data NIK Surabaya.
"Data kita mengacu pada NIK. Kita mendata MBR itu juga dari sekolah. NIK digunakan untuk mencari mana yang betul-betul MBR dan perlu ditindaklanjuti (intervensi) atau tidak," kata Yusuf.Yusuf menambahkan, bagi peserta didik dari keluarga MBR, pemkot telah menyiapkan intervensi berupa seragam hingga peralatan sekolah. Itu diberikan secara gratis bagi peserta didik jenjang SD dan SMP. (ari/ns)