Tujuh Anggota Geng Motor Ditangkap

Atas kejadian tersebut, satu dari tiga korban mengalami luka serius karena dipukul besi, dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. Sedangkan barang berharga milik mereka berupa handphone raib diambil paksa oleh kelompok geng motor tersebut.

Tujuh Anggota Geng Motor Ditangkap
Beberapa pelaku yang sedang digiring ke kantor polisi.

Banyuwangi, HB.net - Ternyata aksi geng motor yang meresahkan masyarakat tak hanya ada di kota-kota besar. Beberapa waktu lalu, sekelompok pemuda bermotor juga melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan kepada pengguna jalan lainnya di jalan Raya Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin (27/06/2022).

Atas kejadian tersebut, satu dari tiga korban mengalami luka serius karena dipukul besi, dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit. Sedangkan barang berharga milik mereka berupa handphone raib diambil paksa oleh kelompok geng motor tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Polisi di Banyuwangi tak tinggal diam. Dalam tiga hari, tujuh dari sebelas anggota geng motor itu berhasil ditangkap. Sementara empat anggota geng motor lainnya ditetapkan DPO.

"Setelah ada laporan aksi geng motor, dalam tiga hari kita berhasilmenangkap tujuh dari sebelas anggota geng motor yang meresahkan masyarakat. Sedangkan empat anggota lainnya kita tetapkan DPO," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada wartawan, Senin (11/07/2022).

Adapun 7 tersangka yang berhasil diringkus yakni GM (19), MA (19), dan AOH (18), sedangkan 4 lainnya masih di bawah umur. Dalam kasus ini terungkap, geng motor tersebut telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali. Dua aksi lainnya dilakukan ditempat yang berbeda.

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Sasarannya secara random dan motifnya menyerang tanpa sebab kemudian mengambil paksa barang korban," ujar Kapolresta. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti.

Kapolresta menegaskan, tim buser Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus memburu sisa anggota kelompok  geng motor sadis yang meresahkan masyarakat Banyuwangi tersebut. Pihaknya juga akan memproses pelaku, baik pelaku anak di bawah umur dan maupun pelaku yang dewasa, sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” pungkasnya. (guh/diy)