Tunggu Diteken Sekda, Raperda Gedung dan PPSUUP Mojokerto Sah
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tata Kota Mojokerto, kini berada dalam lembaran daerah.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur tata Kota Mojokerto, kini berada dalam lembaran daerah. Selangkah lagi, dua draft Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan (PPSUUP) yang digodok sejak 2021 silam, sah menjadi perda setelah diteken sekretaris daerah.
Lembaran daerah adalah penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan peraturan daerah.
"Sekarang dalam tahapan pengundangan di lembaran daerah, diajukan untuk mendapat tanda tangan dari sekretaris daerah. Setelah ditandatangani sekda berarti kedua raperda tersebut nantinya sah menjadi perda," Jelas Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Mokhamad Turatmono kepada wartawan, Kamis (9/3).
Mantan kepala bagian umum dan keuangan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto itu mengungkapkan, kedua draft regulasi daerah tersebut juga sudah disetujui wali kota. "Sudah ditandatangani Bu Wali. Sekarang proses pengundangan setelah hasil fasilitasi baru turun Januari 2023 dari Biro Hukum Provinsi (Jatim), " tambahnya.
Disinggung soal apakah perda tersebut nantinya langsung diaplikasikan tanpa aturan turunan, Turatmono belum bisa memastikannya. Menurutnya, aturan turunan bisa tidak digunakan selama perda tersebut sudah terperinci. "Sementara ini masih belum terbentuk aturan turunan. Aturan turunan tidak mutlak diadakan apabila perda tersebut sudah terperinci," tuturnya.
Hadirnya kedua payung hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kota dengan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan. Anggota DPRD Kota Mojokerto, Sugianto mengatakan, perda tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung.
Dalam raperda ini, bangunan gedung bakal dikelompokkan menurut fungsinya. Di antaranya, fungsi hunian; keagamaan; usaha; sosial dan budaya, serta fungsi khusus lainnya.
“Sedangkan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung dan kelas gedung,” urainya.
Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan gedung, dan kelas gedung.
Sedangkan penggodokan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan perumahan. (yep/rd)