Uji Publik Soal Raperda PMKS, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Undang Masyarakat dan OPD Terkait
Uji Publik tersebut, DPRD Kota Probolinggo mengundang Kepala Organisasi Perangkat (OPD) terkait seperti Satpol PP, Kecamatan, Dinkes maupun Dinas Sosial. Serta masyarakat sipil sebagai bahan masukan dan pertimbangan akan diterapkannya Raperda tersebut.
Probolinggo, HB.net - Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang bakal diterapkan di Kota Probolinggo.
Uji Publik tersebut, DPRD Kota Probolinggo mengundang Kepala Organisasi Perangkat (OPD) terkait seperti Satpol PP, Kecamatan, Dinkes maupun Dinas Sosial. Serta masyarakat sipil sebagai bahan masukan dan pertimbangan akan diterapkannya Raperda tersebut.
Tak hanya itu, Komisi III juga mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya sebagai penyusun Raperda PMKS yakni Dr. Ardi Winda Kusuma Putra sebagai Tenaga Ahli penyusunan Raperda PMKS. Ada banyak hal yang disampaikan saat gelar Rapat Uji Publik Raperda PMKS tersebut, diantaranya usulan soal bantuan hukum bagi PMKS dan terintegrasi soal data PMKS yang ada di Kota Probolinggo.
Camat Kedopok, Imam Cahyadi, menyampaikan, soal kegiatan pelibatan masyarakat pada saat pemberian bantuan. Karena, menyangkut data dan disitu aja terjadi protes bagi yang tak menerima. "Nah, disitu kita ingin tanya bagaimana terkait dengan data PMKS," ujar Camat Kedopok.
Perwakilan dari Ansor Kedopok, Abdullah Husen, juga mempertanyakan soal rumusan Raperda PMKS pada pasal 10, 6 dan 35. Karena, jangankauan PMKS yang sangat luas dan bisa dijabarkan.
"Ini juga terkait mekanisme data yang bakal masuk sebagai PMKS. Karena, ada orang kaya dapat bantuan karena dianggap punya hutang pinjol dan pada pasal 35 itu ada istilah harus ijin Walikota. Nah, ini harus dijabarkan secara logis dan bagaimana," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Dr Ardi Winda sebagai narasumber memaparkan terkait Raperda yang disusun. Menurutnya, data yang ada di seluruh Jawa Timur ada sekitar 627.738 PMKS yang tersebar di 5 Kecamatan. " Itu data tahun 2021 lalu dan untuk Kota Probolinggo mulai 2021-2023 mencapai penurunan dari 7,44 persen menjadi 6,48 persen dari jumlah penduduk," ujar Ardi menjelaskan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan merumuskan jenis bantuan hukum bagi PMKS. Nantinya, PMKS yang terlibat Pinjaman Online atau Pinjol dan dia jatuh miskin dan juga dituntut pidana, bakal menerima bantuan hukum. "Itu yang kita persiapkan, bagaimana mereka tidak hanya menerima bantuan sembako. Tapi juga bantuan hukum," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III, Abdus Syukur, mengatakan, jika uji Publik yang digelar ini merupakan jaring masukan kepada masyarakat. "Kita sosialisasikan dulu dan minta masukan sebelum diterapkan," tegasnya.
Sekertaris Komisi III, Ekp Purwanto. Menurutnya, Uji Publik ini melibatkan masukan publik. Raperda ini diharapkan bermanfaat dan berjalan baik.
"Dengan harapan ada masukan dan menjadi catatan penting untuk menjadi perubahan untuk perbaikan agar sesuai dengan publik dan keinginan masyarakat pada umumnya. Mudah-mudahan saja membawa maslahat," ujar politisi asal PKB ini. (ndi/diy)