Warga Tolak Pembangunan Masjid Muhammadiyah
Saifudin mempertanyakan, jika di Dusun Krajan tidak ada Jamaah Muhammadiyah, lalu untuk apa dibangun Masjid Muhammadiyah.
Banyuwangi, HB.net - Ratusan warga Desa Sraten mendatangi kantor Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Mereka mendatangi kantor tersebut lantaran menolak adanya pembangunan Masjid Muhammadiyah di wilayah stempat Kamis, (3/6).
"Kita menolak adanya pembangunan masjid Muhamdiyah di RT 02 RW 07 Dusun Krajan, Desa Sraten Kecamatan Cluring. Kita menolak pembangunan Masjid Muhammadiyah karena mayoritas Warga Dusun Krajan semua warga Nahdlatul Ulama (NU) dan tidak ada jamaah Muhammadiyah," ucap Moch. Ali Saifudin warga setempat kepada wartawan.
Saifudin mempertanyakan, jika di Dusun Krajan tidak ada Jamaah Muhammadiyah, lalu untuk apa dibangun Masjid Muhammadiyah. “Pembangunan masjid Muhammadiyah menurut kami sangat meresahkan masyarakat Desa Sraten karena jamaah Muhammadiyah di wilayah tersebut tidak menyetujui adanya pembangunan Masjid Muhammadiyah," ungkapnya.
Namun sayang Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Sugianto, saat dikonfirmasi soal persoalan tersebut enggan berkomentar."Maaf kami belum bisa berkomentar apa-apa," ujarnya, saat ditemui di kantor Desa Sraten, usai mediasi di ruangan.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sraten, Arif Rahman Mulyadi mengatakan, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Sraten memfasilitasi agar dalam persoalan tersebut tidak ada konflik di Masyarakat. "Kita mengundang tokoh masyarakat, (Tomas) Ketua NU dan Ketua Ranting Muhammadiyah Desa Sraten, dan Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan)," jelasnya
Kata Rahman, panggilan akrab Kades Sraten, hasil daripada pertemuan atau mediasi kita meminta agar Panitia Pembangunan Masjid Muhammadiyah tersebut menyelesaikan adminitrasi sesuai undang - undang Pemerintah. Dan alhamdulillah itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Kami meminta kepada Panitia Pembangunan masjid agar menyelesaikan adminitrasi pemerintah," paparnya. Atas kejadian ini, masih Rahman, dirinya mengimbau agar kedua belah pihak saling memberikan kepercayaan kepada keduanya.
"Selagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diselesaikan kami larang melakukan aktivitas atau kegiatan di lokasi pembangunan masjid tersebut," pintanya. (ari/diy)