Absen Hampir 6 Bulan, Anggota Polresta Probolinggo Dipecat

Meski tidak datang saat Apel pemecatan, namun pemecatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

Absen Hampir 6 Bulan, Anggota Polresta Probolinggo Dipecat
Pencoretan tanda anggota, sebagai proses pemecatan anggota tak disiplin oleh Kapolres.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap Bripka DW, Kamis, (26/12/2024).

Meski tidak datang saat Apel pemecatan, namun pemecatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota. Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, melakukan penyilangan foto anggota yang dipecat.

Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka DW di PTDH karena melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

Menurut Oki mengatakan bahwa institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW. Upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres juga menyebutkan bahwa penyebab dari Bripka DW di PTDH adalah karena melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk dinas dengan total 177 hari.

“Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya.Namun, situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan , sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah," katanya.

Lebih jauh Oki menjelaskan bahwa upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara pemberhentian. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan," ancamnya. (ndi/diy)