Musisi Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya
Trisno jalaran saking gelibet. Itulah yang tergambar dari pasangan suami istri (pasutri) Dandy Oktaviano (33) warga Jalan Kalijudan, dengan Rizky Amalia (28) warga Jalan Kutisari Utara.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Trisno jalaran saking gelibet. Itulah yang tergambar dari pasangan suami istri (pasutri) Dandy Oktaviano (33) warga Jalan Kalijudan, dengan Rizky Amalia (28) warga Jalan Kutisari Utara.
Mereka saling bertemu karena satu profesi sebagai musisi. Sang suami sebagai pemegang alat musik keyboard. Sedangkan sang istri sebagai penyanyi. Namun keharmonisan pasutri itu hanya berjalan selama 7 bulan. Kini harus pisah ranjang dan menghadapi pemeriksan kepolisian.
Sang Istri Rizky Amalia melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya pada 17 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor LP/B/ 1222/XII/2024/ SPKT/ Polrestabes Surabaya, menyebutkan tentang kasus kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) serta pasal 170 pengeroyokan.
Rizky Amalia saat ditemui di Polrestabes Suarabaya pada Selasa (24/12) memberikan keterangan bahwa dirinya diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait pelengkap laporan pada tanggal 17 Desember 2024 kemarin.
Dirinya melaporkan apa yang dialaminya akibat aksi yang dilakukan oleh suami dan kedua mertuanya. Mereka melakukan aksi penganiayaan saat berada di rumah sang suami Jalan Kalijudan, pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saya pada saat itu akan membawa putri saya jalan-jalan. Ternyata tidak diperbolehkan oleh sang suami dan orang tuanya. Saya dicekik oleh suami lalu putri saya diambil paksa oleh sang mertua. Cekikan suami membekas di leher saya, lalu saya laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Selasa (24/12).
Pelapor atau korban menceritakan bahwa dirinya menikah dengan Dandy Oktaviano sejak bulan Juni 2023. Dipernikahan itu ternyata Rizky Amelia telah berbadan 2 alias hamil 3 bulan. Buah hati mereka berdua lahir pada Januari 2024 berjenis kelamin wanita.
“Sejak hamil suami tidak pernah menafkahi karena pekerjaan mengisi musik lagi sepi. Dia tidak pernah tanggung jawab memberi nafkah. Dari situ kita kerap berkelahi. Dan setelah putri saya lahir kami pisah ranjang. Putri saya dikuasai mereka (suami dan orang tuanya),” tambah Rizky Amelia.
Korban tinggal di rumah Jalan Kutisari Utara. Sedangkan suami atau terlapor bersama putrinya yang masih berumur 1 bulan tinggal bersama orang tua di Jalan Kalijudan. “Meski putri saya dibawa oleh suami dan orang tuanya, saya tiap bulan tetap menyambangi. Namun pada peritiwa penganiayaan itu, saya sebenarnya ingin mengajak jalan-jalan putri saya namun tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Sementara, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya IPTU Tri Wulandari membenarkan adanya laporkan tersebut. Namun baru turun ke Unit PPA Polrestabes Surabaya tertanggal 23 Desember 2024, dan masih dilakukan pemeriksaan. “Lebih rinci silakan konfirmasi ke kasat Reskrim Polrestabes Surabaya karena satu pintu,” ujarnya, Kamis (26/12).(yan/rd)