Polisi Kembangkan Pasal TPPO pada Kasus Penjualan Siswi SMP

Proses penyidikan terhadap Ahmad Rizky Palupi (34) warga Jalan Karangayam Teratai terus berkembang.

Polisi Kembangkan Pasal TPPO pada Kasus Penjualan Siswi SMP
Korban ZRA dan Sisil saat ditemukan di Hotel Lamora Pasar Atom.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Proses penyidikan terhadap Ahmad Rizky Palupi (34) warga Jalan Karangayam Teratai terus berkembang. Pelaku diduga melakukan pencabulan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada korban siswi SMP Surabaya berinisial ZRA (13) warga Jalan Bogorami Makam II, Surabaya.

Dengan penangkapan itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak angkat bicara. Melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto memberikan keterangan bahwa pihaknya masih mendalami tentang adanya aksi TPPO selain pidana pencabulan.

“Tentang tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh pelaku Ahmad Rizky Palupi terhadap korban ZRA, kami  minimal membutuhkan 2 alat bukti. Kami masih mendalami itu. Sedangkan untuk pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah kami terapkan kepada pelaku,” ujar Suroto, Kamis (26/12).

Adanya aksi TPPO tersebut bermula dari keterangan ibu korban ZRA, yaitu Rosmayani. “Memang  keluarga korban minta penerapan pasal TPPO kepada pelaku, karena berdasarkan dari keterangan korban (putri Rosmayani),” tambah Suroto.

Selain pasal pancabulan yang dikenakan kepada pelaku, Suroto juga menyampaikan perlu kehati-hatian penuh dalam penerapan pasal TPPO. Sebab, diperlukan objektivitas dalam penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap si tersangka. Sehingga, sambung Suroto, keterangan dari pihak keluarga perlu didukung oleh barang bukti yang valid.

Minimal 2 alat bukti dalam pasal TPPO yang dimaksud antara lain, polisi memerlukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi atau pelanggan yang pernah meniduri korban ZRA. Juga bukti adanya tulisan atau keterangan adanya transaksi antara korban dan pelanggan.

Terungkapnya akan aksi pencabulan dan TPPO terhadap korban ZRA diungkapkan oleh sang ibu Rosmayani, beberapa waktu yang lalu. Kepada Harian Bangsa Rosmayani memberikan keterangan bahwa benar putrinya dibawa kabur oleh pelaku Ahmad Risky Palepi lalu disetubuhi di hotel.

“Memang benar anak saya dicabuli oleh tersangka yang kini mendekam di penjara Polres Tanjung Perak. Namun ternyata putri saya dijual ke beberapa pria. Selain melalui tersangka, ternyata juga melalui teman wanitanya bernama Sisil yang ternyata sebelumnya juga menjual diri ke hidung belang,” pengakuan Rosmayani.

Sisil adalah teman ZRA yang masih berumur 16 tahun, Dirinya gagal lulus sebagai pelajar SMP karena kerap tidak pulang ke rumah dan tidak masuk sekolah. Tidak pulangnya Sisil kerap dijual oleh pelaku Ahmad Risky Palepi. Hal serupa dialami oleh ZRA. Saat tidak pulang ke rumah, ternyata juga dijual oleh pelaku dan dan Sisil  sebagai wanita pangilan hotel.

“Jadi anak saya kenal dengan pelaku Ahmad Risky Palepi melalui Sisil. Dari kenalan itu putri saya diajak bekerja BO hotel. Jadi selama ini putri saya dijual ke pelangganya melalui Sisil. Sebenarnya saya gak terima dengan sikap Sisil, tapi karena Sisil masih dibawah umur lalu harus bagaimana?,” ungkap Rosmayani.(yan/rd)