Polresta Banyuwangi Ungkap Motif Temuan Jasad yang Ditemukan Terapung di Sungai
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku,mengatakan, kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penemuan jasad wanita setengah telanjang yang ditemukan mengapung di Sungai Setail, Tegaldlimo. Korban bernama Sumilah (55), ternyata dibunuh 2 orang pria berinisial DMW (29) dan AS (26) yang dikenalnya lewat media sosial 2 bulan lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat menggelar konferensi pers penangkapan pelaku,mengatakan, kedua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban, untuk membayar hutang," katanya, Senin (23/01/2023). Awal mula kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan terkait penyebab kematian korban yang ditemukan mengapung di Sungai Setail Tegaldlimo Jumat lalu.
Dari hasil otopsi forensik, paru-paru korban tidak kemasukan air. Artinya, korban meninggal sebelum ditemukan hanyut di sungai. Dugaan pembunuhan itu pun diperkuat dengan adanya bekas jeratan tali pada leher korban.
"Kasus pembunuhan berencana ini, bisa dikatakan cukup sulit dengan bukti-bukti awal yang minim. Namun, karena kerja keras jajaran, Alhamdulillah dalam waktu dua hari penyelidikan dan penyidikan, kita berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap kedua pelaku," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, menambahkan, kronologi kasus pembunuhan ini berawal ketika korban meminta bantuan tersangka DMW untuk mengantarkannya menagih hutang sebesar Rp 17 juta ke seseorang yang bertempat tinggal di Ciamis Jawa Barat.
"Dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pembunuhan berencana. Keduanya ini merencanakan, jika berhasil menagih, uang tersebut akan diambil dan korban akan mereka bunuh," ujarnya.
Namun setelah dibunuh, jasad korban ini tidak langsung dibuang, hanya ditaruh didalam mobil selama belasan jam. Kedua pelaku ini pun malah sempat beristirahat di rumah teman korban yang berada di Muncar.
Selanjutnya, tubuh korban ini dibuang dari atas jembatan masuk Dusun Bayatrejo, Desa Wringin Pitu, Kecamatan Tegaldlimo pada Kamis sekitar pukul 23.30 WIB. Hingga akhirnya, pada Jumat pagi, jasad korban pun ditemukan di aliran sungai Setail oleh warga setempat.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil Chevrolet, perhiasan korban, tas baju korban dan sisa uang korban yang telah digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya, hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkasnya. (guh/diy)