Bahas Hasil RKP DBCHT Tahun Anggaran 2025, Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur Gelar Rapat Evaluasi
Malang, HB.net - Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur menggelar rapat evaluasi hasil pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2025. Kegiatan rapat evaluasi berlangsung di Hotel Savana, Malang Rabu hingga Kamis (11-12/12/2024).
Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian Setdaprov Jatim Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan DBH CHT yang menjadi pedoman dalam penggunaan DBH CHT.
“Kinerja perekonomian Jawa Timur tetap terjaga baik pada triwulan III 2024 dengan tumbuh 4,91% (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh 4,98% (yoy). Capaian tersebut semakin memperkuat kontribusi Jawa Timur dalam perekonomian nasional dengan menjadi Provinsi terbesar kedua penyumbang PDB Indonesia yakni sebesar 14.43% dan berkontribusi sebesar 25,30% terhadap PDRB Pulau Jawa," ujar Aftabuddin.
Terjaganya kinerja ekonomi Jawa Timur pada Triwulan III 2024 terutama didukung oleh kinerja tiga sektor lapangan usaha utama Jawa Timur, antara lain; pertama, industri pengolahan yang tumbuh sebesar 5,92% (yoy), kedua, perdagangan yang tumbuh sebesar 4,40% (yoy), dan ketiga, pertanian yang tumbuh 1,62% (yoy).
Jawa Timur merupakan salah satu Provinsi penghasil cukai dan tembakau terbesar di Indonesia, hal ini terbukti pada tahun 2023 kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan cukai negara sebesar Rp 129,96 triliun atau 60,88% dari total penerimaan cukai nasional sebesar 213,48 triliun. Sejak 2008 hingga 2023 tercatat rata-rata kontribusi Jawa Timur terhadap total penerimaan cukai nasional selalu di atas 50 persen.
Dalam rangka melaksanakan amanat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (7) bahwa pemerintah provinsi telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (RKP DBH CHT) Kabupaten/Kota se Jawa Timur TA 2025 pada tanggal 18 – 21 November 2024 yang bertujuan agar penggunaannya sesuai dengan PMK 72 Tahun 2024 beserta ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian.
Dalam proses pembahasan Rancangan Kegiatan dan penganggran DBHCHT TA 2025 terdapat beberapa catatan/ arahan dari Kementerian yang harus diperbaikai Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penggunaan DBH CHT agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya proses pembahasan RKP tersebut dapat mengoptimalakan penggunaan DBHCHT dengan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Kementerian.
"Dengan adanya kegiatan ini semoga hasil pembahasan RKP Penggunaan DBH CHT TA 2025 secara umum dapat disampaikan dan didiskusikan sehingga Kabupaten/kota dapat segera melakukan perbaikan- perbaikan dan revisi sesuai catatan dan arahan dari para narasumber dan RKP yang telah dilakukan pembahasan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanakan kegiatan oleh perangkat daerah," pungkas Afta.
Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan rapat yakni dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian perindustrian RI, Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Sekretariat DBH CHT di Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. DBH CHT merupakan dana earmark dimana penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan sehingga penggunaannya harus selalu diperhatikan agar penggunaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dana ini tidak hanya berkontribusi pada pembangunan ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Melalui alokasi yang terstruktur dan bijaksana, kita dapat memastikan bahwa DBH CHT digunakan secara efisien dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat khusunya Jawa Timur," jelas dia.
Merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 114, sebanyak 3 % dari total penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, telah ditetapkan alokasi DBH CHT untuk Provinsi Jawa Timur pada tahun pada tahun 2025 mendapatkan alokasi sebesar 3,57 T dimana terdapat kenaikan sebesar 807 M atau 29,15% dari alokasi tahun sebelumnya 2,77 T.
Pada tahun 2024 ini Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 72 tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan pada tanggal 11 November 2024 Pemerintah provinsi Jawa Timur telah melakukan sosialisasi PMK 72 tentang Penggunaan DBHCHT kepada Kabupaten/Kota se Jawa Timur dengan narasumber dari Kementerian. (mid/ns)