Bupati Situbondo Sebut Kades Jangan Berpolitik

Larangan kades berpolitik menjadi pengurus partai politik atau ikut kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280, 282, dan 494 yang mengatur larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan politik praktis.

Bupati Situbondo Sebut Kades Jangan Berpolitik
Bupati Situbondo saat memberi sambutan pada rako dengan para kades.

Situbondo, HB.net - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan kepala desa (kades) dilarang berpolitik dihadapan kepala desa. Hal itu dikatakan pada rapat koordinasi  penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2025, di lt II Kantor Pemda, kamis (13/03/2025).

Larangan ini mendapat reaksi positif, namun realitasnya sulit dihindari prilaku dukung mendukung pada momen pemilu. "Gak boleh bermain politik," Kata Bupati Situbondo pada saat pengarahan kepada Kades.

Larangan kades berpolitik menjadi pengurus partai politik atau ikut kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280, 282, dan 494 yang mengatur larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan politik praktis.

Kades Curah cottok, Moh. Samsuri Abbas, mengatakan pertemuan ini luar biasa, Bupati punya visi misi bagus, integritas luar biasa, kalau awalnya bagus insyaallah ke belakang bagus. Namun, terkait larangan Kades berpolitik, Ia menyebut sulit menerapkannya.

"Kalau Kades tidak berpolitik gimana, kedes dipilih lewat politik," kata Samsuri, yang juga Sekretaris Apdesi Jatim

Kepala Desa Mangaran, Inar menyebut sikap dukung mendukung kades dalam pilkada dianggap wajar.
"Faktor kebersamaan, ada hubungan emosional, kalau orang jawa sebut sengka (malu)," kata Inar.

Inar berkata politik kades dalam pilkada lebih menjalankan fungsinya menjaga dan mensukseskan jalannya pilkada. Ia berujar kades harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai kontestan pemilu.

"Konteks politik itu sangat luas, saya tidak masuk politik, tapi  terkadang harus berdiri salah satunya.
Secara aturan tidak boleh, tapi sebagai warga negara, sulit juga ya mau bicara, misalnya di desa ada 2 colon, sesekali saya kumpul dengan pendukung si A, saya harus ada disana disini, kadang dibacanya berbeda juga," jelasnya.

Inar berharap Bupati Rio punya pandangan yang luas. Saat ini kita harus kerja tim untuk Situbondo naik kelas. "Fasenya sekarang Situbondo naik kelas, lupakan semuanya. Kalau sekarang kita bersma-sama, tak mungkin ditinggal ke depannya," katanya.

Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), mengamini pernyataan Bupati karena memang aturannya tidak boleh. "Sebagaimana anjuran Bupati kades jangan berpolitk praktis, kalau punya pilihan ya monggo, jangan ngajak-ngajak yang lain," pungkasnya. (sbi/diy)