Sidang Pajero, Jaksa Tuntut Dua Tahun
Sidang perkara terkait kepemilikan Pajero Sport antara pelapor Burhanudin Nurkarim dan terdakwa Bagus, digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamuji.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Sidang perkara terkait kepemilikan Pajero Sport antara pelapor Burhanudin Nurkarim dan terdakwa Bagus, digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamuji.
Sidang yang dilaksanakan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, terhadap terdakwa Bagus dibacakan JPU di hadapan pimpinan sidang.
"Saya sampaikan di depan majelis hakim, terdakwa kita tuntut dua tahun penjara dan dipotong masa tahanan," kata JPU Roy Ardianurcahya, kepada Harian Bangsa, Rabu (24/11).
Dijelaskan, dalam proses persidangan yang dijalani, terdakwa tidak terbuka dan berbelit-belit. Hal itu menurut JPU memberatkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. Pasal yang dibuktikan, yaitu 372 KUHP. Mengenai tuntutan lainnya maka sesuai hasilnya nanti, mobil tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya, Nurkarim.
Senada disampaikan kuasa hukum pelapor Prayogo Laksono. Dia sependapat dengan tuntutan dua tahun, karena sudah melalui proses dan pertimbangan JPU. "Kalaupun penasihat hukum terdakwa keberatan, menurut saya wajar jika mengajukan pledoi," kata Prayogo.
Sementara, kuasa hukum tergugat Hariano, terdakwa merasa tuntutan JPU memberatkan. Dia akan mengajukan keberatan pada sidang pembelaan berikutnya. "Saya rasa kepemilikan mobil Pajero masih meragukan. Ini menjadi keberatan saya," kata Hariono.
Sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan Senin (29/11) dengan agenda nota keberatan terdakwa.(bam/rd)