Cukup 10 Menit Barang Bukti Dikembalikan
Tidak ingin terlalu lama dalam penyimpanan usai ada putusan, Seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Kejari Nganjuk, langsung mengembalikan dalam waktu 10 menit.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Tidak ingin terlalu lama dalam penyimpanan usai ada putusan, Seksi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Kejari Nganjuk, langsung mengembalikan dalam waktu 10 menit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy mengatakan bahwa jika dalam masa persidangan dan tersangka sudang diputus atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht) , maka tidak butuh lama untuk mengambil BB maupun BR.
Dengan Program Sistim Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit (Saeampuh), sangat membantu bagi keluarga korban untuk mendapatkan kembali BB maupun BR.
"Saya ingin layanan cepat dan pemilik tidak sampai menunggu lama,” kata Nophy, kepada Harian Bangsa, Selasa (1/6).
Ditambahkan, BB langsung bisa diambil oleh yang berhak atau pemiliknya. "Saat ini memang baru ada BB kendaraan bermotor yang sudah disidangkan dan telah Inkracht," jelasnya.
Adapun barang bukti tersebut terkait dengan perkara, tindak pidana umum, yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang kekerasan secara berbarengan atau pengeroyokan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe.
Sedangkan untuk perkara yang dikenakan pada pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan JPU Ratrieka Yuliana.
Kajari Nophy menambahkan, barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara "Yang terpenting jika Inkracht dan amar putusanya dikembalikan kepada pemilik, JPU langsung bisa menyerahkan menggunakan Progarm Saeampuh," pungkas Nophy.(bam/rd)