DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kembali melakukan penegakan hukum perpajakan.

DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Aset milik tersangka kasus perpajakan yang disita DJP Jatim II.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II kembali melakukan penegakan hukum perpajakan. Yakni penyitaan aset milik tersangka kasus perpajakan, RS, pada 30 Maret lalu. Aset yang disita berupa tanah seluas 77 meter persegi dan bangunan 148 meter persegi, berlokasi di Kota Madiun.

Plt Kakanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna menjelaskan, sebelum menyita aset wajib pajak (WP), pihaknya selalu mengutamakan tindakan penagihan secara persuasif kepada WP. “Namun jika belum berhasil, maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif. Di antaranya tindakan penyitaan tersebut,” jelasnya, Rabu (13/4).

Ia menambahkan, tindakan penyitaan aset WP yang dilakukan Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan penegakan hukum bidang perpajakan. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.

Dudung menjelaskan, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan DJP Jatim II juga telah melakukan penagihan aktif dengan menyita aset penunggak pajak. Di antaranya KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik dan KPP Pratama Lamongan. Aset WP yang disita beragam. Ada truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

RS ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perpajakan. Di antaranya karena sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dan atau keterangan isinya tidak benar, untuk tahun pajak 2015-2017. Selain itu tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Serta tidak menyampaikan SPT masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2017. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf a, c, dan d, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sta/rd)