JW Club Digerebek, 7 Orang Pesta Narkoba Ditangkap

Unit I Subdit I Ditreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam, JW Club & Karaoke, di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya.

JW Club Digerebek, 7 Orang Pesta Narkoba Ditangkap
Tujuh orang yang ditangkap Polda Jatim saat pesta narkoba di JW Club Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Unit I Subdit I Ditreskoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam,  JW Club & Karaoke, di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Selama penggerebekan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung. Hal ini untuk mencari adanya pengunaan dan peredaran narkoba.

Selama pemeriksaan Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap 7 orang, di antaranya oknum PNS. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya barang bukt beberapa pil ekstasi yang dibawa dan dikonsumsi 7 orang tersebut.

Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke. "Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (15/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari 7 orang yang diamankan satu di antaranya adalah berprofesi sebagai PNS," katanya.

"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," tambahnya.

Polisi menemukan 2 butir pil ekstasi pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0,622 gram. Ketujuh orang tersebut setelah dilakukan tes urinenya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine.

Ketujuh orang yang diamankan di antaranya adalah HP (42) warga Tulungagung, yang berprofesi sebagai PNS Dinkes Tulungagung. DP  (43) warga  Krembangan Surabaya, pegawai honorer BKN Surabaya. Kemudian, HED (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

"Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita, di antaranya YWA (25) warga Krembangan, Surabaya, RAP (32) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya dan DYA (33) warga Gondanglegi Malang yang tinggal di Tegalsari Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, Komisaris JW Club Johnson Wakum mengatakan, pihaknya tidak mengetahui karena sudah tidak menjadi komisaris di tempat JW Club. “Saya telah mengundurkan diri dari JW Club sejak 23 Agustus 2023, dan sejak saat itu saya tidak berkomunikasi sama sekali tentang manajemen di sana. Monggo silakan berkomunikasi dengan direkturnya, yaitu Pak Condro,” ujarnya, Jumat (16/5).

“Saya sudah berkali-kali mengajukan kepada PT. Dewa Arta selaku manajemen JW Club agar segera diganti karena itu nama saya. Tapi belum ada ketegasan hingga ada masalah seperti ini, saya tidak terima,” tutup Jhonsun Wakum.  

Dari tangkapan yang dilaukan oleh pihak Ditreskoba Polda Jatim, 7 pelaku nantinya akan terancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tulungagung Kasil Rohmat membenarkan dua pegawai yang ditangkap Polda Jatim karena pesta ekstasi merupakan pegawainya. Status pegawai tersebut merupakan ASN dan PPPK. "Saya prihatin terhadap kejadian ini kalau memang itu benar. Karena kami dapat informasi langsung dari kepolisian," kata Kasil Rohmat, Jumat (17/5).

Kedua pegawai yang terjerat pesta narkoba tersebut adalah Kasubbag Keuangan Dinkes Tulungagung HP (42) dan salah staf Dinkes AM (29). "Yang PNS adalah HP. Dia ini sebetulnya sudah mengajukan pengunduran diri (dari jabatan) per 13 Maret kalau tidak salah, cuma belum di-acc. Sedangkan satunya adalah PPPK. Untuk PPK ini baru dilantik 2024 ini," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Dinkes Tulungagung masih akan menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian. Nantinya proses penindakan disipilin pegawai akan diserahkan kepada pihak Inspektorat Pemkab Tulungagung.(yan/rd)