Agar Bantuan Tepat Sasaran, DPRD Surabaya Minta Pola Pendataan Keluarga Miskin Diperkuat
Surabaya, HB.net - Wakil Ketua DPRD Suabaya, Reni Astuti meminta adanya penguatan pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan/kecamatan di kota setempat sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Reni mengatakan, ketepatan upaya pendataan mampu membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran, upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal.
"Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan," kata Reni.
Melalui perda itu, di Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan terdapat empat kriteria yang masuk di dalam program penanggulangan kemiskinan, pertama, kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, kedua, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat, kelompok program penanggulangan kemiskinan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga miskin.
Selanjutnya, di Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian bantuan program penanggulangan kemiskinan dilakukan berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin.
Mekanismenya mengacu pada data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, data perlindungan sosial, dan data keluarga miskin hasil verifikasi pemerintah daerah.
Reni menyatakan bahwa Pemkot Surabaya punya tanggung jawab memastikan data tersebut harus mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah setempat.
Setelah data diperoleh, selanjutnya langkah strategis penanggulangan kemiskinan harus dirumuskan dan pelaksanaannya berjalan berkelanjutan yang dikoordinasikan bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
"Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata," ucapnya.
Mengacu pada Pasal 36 Ayat 1 pembentukan TKPKD meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Penanggung jawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Reni.
Reni berharap bahwa adanya regulasi itu mampu menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya.
"Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa, ini membutuhkan kerja keras, tapi tidak mustahil terjadi," tuturnya.
Menurut Reni, Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan inisiatif DPRD Kota Surabaya, sebagai bentuk komitmen yang kuat terkait dengan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Bicara tentang kemiskinan, Artinya bagaimana kemudian akurasi data itu menjadi hal yang sangat penting. Selain itu updating data dan seluruh sumber daya kota ini bisa dioptimalkan dan dikolaborasikan untuk menangani persoalan kemiskinan,” ucap Reni Astuti.
Menurutnya, sampai saat ini angka kemiskinan di Surabaya berdasarkan data BPS memang sudah mengalami penurunan, tetapi jika sesuai fakta di lapangan pihaknya masih melihat dan mendengarkan dari pengaduan masyarakat kota Surabaya.
“Ketika masyarakat menyampaikan bahwa kondisinya masih seperti ini, tapi belum pernah dapat intervensi bantuan dari pemerintah. Sementara tetangganya yang kondisinya lebih baik, justru dapat bantuan,” imbuhnya.
Maka dengan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, pihaknya berharap bisa integratif secara menyeluruh dalam penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Tidak hanya secara data, tapi juga fakta fakta kemiskinan di lapangan itu benar benar bisa teralokasikan.
Sebelumnya, DPRD Surabaya menetapkan Perda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan pada Senin 6 Mei 2024.
Ketua Pansus Akmarawita Kadir saat pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) di sidang paripurna menyampaikan, pihaknya bersyukur saat ini Kota Surabaya memiliki Perda tentang percepatan penanggulangan Kemiskinan.
Ia mengatakan, walaupun angka kemiskinan di Kota Surabaya menurun, namun kemiskinan itu cenderung bersifat dinamis.
“Kadang kadang ada orang itu lolos dari garis kemiskinan, tetapi karena ada sesuatu hal bisa jatuh di bawah garis kemiskinan,” ungkap Akmarawita Kadir.
Program padat karya dinilai bisa menjadi cara Pemkot Surabaya untuk menanggulangi kemsikinan.
Supaya angka kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan, menurut legislator fraksi Partai Golkar ini, diperlukan Perda untuk percepatan penanggulangan Kemiskinan.
“Ini saran dan perintah dari pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah,” terang Akmarawita Kadir.
Bahwa setiap pemerintah daerah, kata dia, harus mempunyai peraturan percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Itu harus sinergi antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik di provinsi maupun kota,” kata Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda ini, menurut ia, supaya angka kemiskinan di kota Surabaya bisa ditekan dan tidak bertambah banyak.
“Intinya di dalam Perda ini perlu dibentuk suatu tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dimilki oleh pemerintah provinsi maupun kota dipilih oleh pemerintah pusat,” tutur Akmarawita Kadir
Sehingga, lanjut Ia, ada sinergitas antara program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kota.
Selain itu, juga untuk memayungi program yang ada di pemerintah kota Surabaya yang selama ini sudah banyak dikerjakan.
“Contohnya program padat karya ini,” kata Akmarawita Kadir.
Program padat karya, menurut sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini, termasuk juga salah satu percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Bahwa program padat karya kita ini juga ada peraturan daerahnya,” tegas Akmarawita Kadir.
Dengan adanya Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, menurut ia, lebih menguatkan lagi. “Di dalam Perda ini ditekankan juga, masyarakat turut serta bahu membahu dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” pungkas Akmarawita Kadir. (lan/ns)