Satpol PP Tertibkan Aset Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya bersama Satpol PP Surabaya, melakukan penertiban bangunan dan pengamanan aset di Jalan Kencanasari Timur, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Rabu (15/5).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya bersama Satpol PP Surabaya, melakukan penertiban bangunan dan pengamanan aset di Jalan Kencanasari Timur, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Rabu (15/5). Aset milik Pemkot Surabaya itu, rencananya akan digunakan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat melalui program Padat Karya.
Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan yang berdiri di atas lahan aset pemkot tersebut ada enam persil. Wiwiek menyebutkan, aset yang diamankan itu telah tercatat secara sah di dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak tahun 90-an.
“Jadi hari ini kita melakukan pengamanan aset kita (Pemkot Surabaya). Ini nanti akan kami gunakan menjadi program Padat Karya, kita nanti coba koordinasikan kembali dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah sini (Kecamatan Dukuh Pakis),” kata Wiwiek.
Secara keseluruhan, luas aset pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur ada sekitar 3,3 hektare. Namun, lahan yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi. “Hari ini ada enam persil, nanti kan masih bisa kita manfaatkan untuk Padat Karya lainnya,” ujar Wiwiek.
Ia menjelaskan, tidak hanya aset yang berada di Jalan Kencanasari Timur saja yang diamankan, pemkot melalui BPKAD Surabaya juga melakukan pengamanan aset di beberapa tempat lainnya untuk segera dilakukan sertifikasi. “Kami memang berproses ya, jadi ada aset-aset kita untuk kita proseskan sertifikasi, kemudian juga ada pendataan barang milik daerah (BMD) yang bisa kita optimalkan pemanfaatannya untuk pihak ketiga,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Wiwiek, penghuni yang tinggal di enam persil itu difasilitasi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, di Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. “Khusus warga ber-KTP Surabaya, rencananya di rusunawa Warugunung,” sebutnya.
Di samping itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, pengamanan aset pemkot hari ini melibatkan sebanyak 1000 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Fikser menyampaikan, pengamanan aset kali ini berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi yang cukup alot antara warga penghuni persil dengan jajaran pemkot dan kepolisian.
Setelah dilakukan mediasi, akhirnya suasana berangsur mencair dan warga menerima bangunan rumahnya ditertibkan. “Dasar haknya pemkot adalah SHPL, yang mana aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot untuk sentra PKL. Jadi sentra PKL ini adalah satu program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” kata Fikser.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemkot melalui Satpol PP, kecamatan, hingga kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan penertiban lahan. Setelah bangunan di lahan aset pemkot tersebut dikosongkan, pemkot segera melakukan pemutusan aliran listrik dan air PDAM. Setelah itu, pemkot akan melakukan pemagaran di area lahan itu tersebut sampai menunggu pembangunan sentra PKL.(ari/rd)