Dua Panitia Penyelenggara Sabung Ayam Ditangkap
Arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, lantaran meresahkan masyarakat.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, lantaran meresahkan masyarakat.
Dalam penggrebekan tersebut, dua orang yang diduga sebagai panitia penyelenggara diamankan polisi. Mereka, yakni Mar (51), warga Desa Bugasur Kedaleman dan AS (46), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan arena adu ayam.
"Dari aduan warga kemudian kita melakukan penyelidikan yang akurat. Kemudian pada Minggu (26/2), sekira pukul 16.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan judi sabung ayam dengan taruhan uang," ucapnya, Selasa (28/2).
Selain menangkap dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aldo, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam. "Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 550.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan," terangnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya berada di Mapolres Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian," pungkas Aldo.(aan/rd)