Komisi A Minta Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Pembebasan Denda Pajak PBB dan Pajak Daerah
Pembebasan sanksi denda PBB dan Pajak Daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ)
Surabaya, HB.net - Menyambut Hari Jadi Ke-730 Kota Surabaya, Pemkot memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah kepada masyarakat. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.
Pembebasan sanksi denda PBB dan Pajak Daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ)
Kebijakan Pemkot Surabaya ini disambut baik anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael. Karena itu, dia menghimbau masyarakat Surabaya untuk tidak melewatkan kesempatan baik tersebut.
“Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan Pajak Daerah ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Surabaya. Karena momen ini berakhir pada Mei 2023,” kata Josiah Michael.
Lebih jauh, Josiah Michael yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini meminta Pemkot Surabaya harus gencar mensosialisasikan pembebasan sanksi denda agar sampai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang pembayaran pajaknya tertunggak.
Menurut politisi PSI ini, bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini.
"Selain itu, juga bisa membuka layanan pembayaran di permukiman warga walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah,”ungkap dia.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada beberapa kategori. Seperti bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Surabaya.
“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari 1994 sampai 2022 dan wajib Pajak Daerah 2011 sampai 2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” jelas dia.
Pemkot Surabaya bakal membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Daerah kepada masyarakat.foto: ilustrasi
Untuk pembayaran PBB dan Pajak Daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya.
Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di Kantor Cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V maupun di Mal Pelayanan Publik Siola.
"Ayo manfatkan program ini. Karena bayara pajak itu, ke depannya juga kembali untuk kepentingan masyarakat Surabaya," pungkas dia. (lan/ns)