Gandeng Simpul Masyarakat, Satpol PP Jatim Sosialisasikan Bidang Cukai

Dalam kegiatan ini menggandeng beberapa elemen masyarakat, sebagai upaya memerangi atau menggempur rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Timur.

Gandeng Simpul Masyarakat, Satpol PP Jatim Sosialisasikan Bidang Cukai
Kepala Satpol PP Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro saat meberi sosialisasi.

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur, kembali menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai di ruang rapat kantor Satpol PP Jatim, di Jalan Jagir  Wonokromo, Surabaya, Rabu(30/08) siang

Dalam kegiatan ini menggandeng beberapa elemen masyarakat, sebagai upaya memerangi atau menggempur rokok ilegal di seluruh wilayah Jawa Timur. Elemen masyarakat yang  turut serta diantaranya dari Perwakilan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia  atau Kormi, Perwakilan awak media dari PWI Jawa Timur dan Pramuka.

Para peserta tampak antusias saat mengikuti diskusi yang dibuka Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto. Dalam sambutannya, Benny menyampaikan bahwa sosialisasi Ini merupakan proses edukasi kepada masyarakat tentang Cukai. “Ini merupakan edukasi tentang pentingnya cukai dalam produk rokok. Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program,”tegas Benny Sampirwanto, Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim.

Satpol PP mengajak Kormi, PWI Jawa Timur dan Pramuka untuk melakukan sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu daerah penghasil rokok terbesar di Indonesia. “Dengan pemberantasan rokok illegal, maka akan meningkatkan pendapatan negara termasuk daerah yang diperuntukkan ke masyarakat,” imbuh Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kasat Pol PP Jatim.

Satpol PP Jatim akan berupaya membantu pihak Bea Cukai untuk menegakkan aturan hingga menyampaikan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, kedua pihak akan berkoordinasi melakukan operasi pasar dengan pemeriksaan produk ke pasaran. Tak hanya itu, penindakan terhadap produk tanpa pita cukai, akan dinerikan sanksi. (yun/ns)