Soal Nusa Penida, KPPU Buktikan Persekongkolan Tender
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, menegaskan, atas pelanggaran tersebut, pemenang tender, PT. Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) dijatuhkan sanksi denda Rp 1,5 miliar dan membayarkannya kepada kas negara.
Surabaya, HB.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan 5 Terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan Kementerian Perhubungan RI pada tahun Anggaran 2022.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, menegaskan, atas pelanggaran tersebut, pemenang tender, PT. Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) dijatuhkan sanksi denda Rp 1,5 miliar dan membayarkannya kepada kas negara.
"Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia kepada Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV," ujarnya saat Forum Jurnalis (Forjun) di Kantor KPPU Kanwil IV Jatim, di Surabaya, Senin (30/09/2024).
Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 tersebut, dibacakan sore ini tanggal 30 September 2024 di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya oleh Majelis Komisi yang diketuai Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp 58.242.601.000.
Terdapat 6 Terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, diduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender. Atas dugaan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I hingga ditetapkan sebagai pemenang tender.
Majelis Komisi menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain kesamaan IP Address yang digunakan beberapa Terlapor, kesamaan format dan redaksional surat permohonan berikut surat dukungan peralatan utama dan jaminan penawaran, kesamaan surat dukungan peralatan utama, serta kesamaan uraian dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor. Ini dikuatkan dengan adanya hubungan dan/atau keterkaitan di antara para Terlapor serta membuktikan adanya kerja sama di antara para Terlapor dalam keikutsertaannya pada tender a quo.
Selain itu, Majelis Komisi berpendapat adanya serangkaian tindakan Terlapor V dan VI yang dengan sengaja dilakukan dalam memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender a quo melalui penambahan persyaratan pengalaman 20 tahun dalam rangka menghambat pelaku usaha lain untuk dapat memenuhi persyaratan teknis tersebut. (diy)