Geledah Sebuah Rumah, Kejaksaan Sita Nota Keuangan dan Stempel Toko
Hal ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab ditahun 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Sebuah rumah di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Hal ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab ditahun 2022 dan 2023 di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan dibantu langsung Polres Probolinggo. Adapun, dokumen yang disita dalam penggeledahan itu yakni dokumen dana hibah, nota dan stempel toko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, I Made Deady Permana mengatakan penggeledahan paksa ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron.
"Selain penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti juga dilakukan permintaan keterangan terhadap 2 dua orang saksi yang berdomisili di sekitar lokasi penggeledahan," ujar Deady kepada HARIAN BANGSA, Selasa (10/12/2024).
Tidak hanya itu, menurut Deady penggeledahan itu dilakukan kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB sebagai upaya paksa untuk mengungkap dugaan korupsi atas pembangunan gedung sekolah itu.
"Komitmen dalam pemberantasan korupsi terus kami lakukan. Ini merupakan komitmen Pak Kajari dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan uang negara," tegasnya.
Lebih jauh Deady menerangkan jika kasus ini masih langkah awal pengungkapan kasus dana hibah dan belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat.
"Ini masih langkah awal, nanti hasil tindaklanjut kita akan kembali sampaikan," imbuh Deady belum bisa mengungkap rumah yang digeledah Kejaksaan. (ndi/diy)