Kawal Putusan MK, Ratusan Demonstran Tuntut KPU dan DPRD Banyuwangi Tolak Revisi UU Pilkada

Aksi Aliansi Banyuwangi Menggugat di depan KPU Banyuwangi. Aksi dimulai di Kantor KPU Banyuwangi, massa yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum menuntut agar KPU RI segera menerbitkan Penjelasan Kepatuhan Pemilu (PKPU) mengenai Pilkada 2024 sesuai putusan MK.

Kawal Putusan MK, Ratusan Demonstran Tuntut KPU dan DPRD Banyuwangi Tolak Revisi UU Pilkada

Banyuwangi, HB.net - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gedung DPRD Banyuwangi menjadi sasaran aksi unjuk rasa ratusan warga pada Jumat (23/08/2024).

Para demonstran yang tergabung dalam "Aliansi Banyuwangi Menggugat" menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dan menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi Aliansi Banyuwangi Menggugat di depan KPU Banyuwangi. Aksi dimulai di Kantor KPU Banyuwangi, massa yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum menuntut agar KPU RI segera menerbitkan Penjelasan Kepatuhan Pemilu (PKPU) mengenai Pilkada 2024 sesuai putusan MK.

"Kami mendesak KPU Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi ini ke KPU RI," tegas Koordinator Aksi, M. Andri Hidayat, dalam orasinya.

Menanggapi aksi tersebut, Komisioner KPU Banyuwangi, Enot Sugiarto, berjanji akan meneruskan aspirasi demonstran ke KPU pusat. "Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini ke KPU RI," ujarnya di hadapan massa.

Seusai aksi di KPU, massa bergerak ke DPRD Banyuwangi. Mereka membawa spanduk dan poster, serta melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Tuntutan utama mereka adalah agar DPRD Banyuwangi mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk menghentikan revisi RUU Pilkada.

Andri menjelaskan, "Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap ancaman demokrasi Indonesia jika RUU ini dilanjutkan."

Para pengunjuk rasa mengkritisi keputusan rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang mereka nilai sebagai "pembangkangan" yang berpotensi menciptakan "demokrasi palsu" dalam Pilkada 2024. Mereka mengkhawatirkan hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. (guh/diy)