Pasca Longsor, Pemkab Nganjuk Rencanakan Relokasi

Hingga saat ini warga yang terdampak longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, masih menempati gudang gabah milik warga.

Pasca Longsor, Pemkab Nganjuk Rencanakan Relokasi

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Hingga saat ini warga yang terdampak longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos,  Kecamatan Ngetos, masih menempati gudang gabah milik warga.  Pemkab Nganjuk sendiri sedang berkoordinasi dengan ahli kajian geologi untuk mendapatkan tempat relokasi yang layak.

Sekda Nganjuk M Yasin membenarkan jika saat ini sedang menunggu hasil kajian dari geologi. Hasil tersebut nantinya menjadikan lampiran pengajuan ke Kementerian Kehutanan di jakarta.

"Saya sudah melaksabakan rapat dan hasilnya masih kita tunggu. Kemungkinan dalam minggu ini hasil kajian geologi sudah diterima," kata Yasin kepada Harian Bangsa, Rabu (3/3).

Dijelaskan, dari hasil rapat bersama, Perhutani rencana merelokasi pada 48 rumah, dari 58 kepala keluarga (KK) di RT 1 RW 06 yang terdampak. "Nantinya pemkab akan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan luas kepemilikan awal rumah dan pekarangan," imbuhnya.

Dijelaskannya,  karena lahan yang  akan menjadi tempat relokasi merupakan milik Perhutani,  maka Pemkab Nganjuk akan menggantikan lahan tersebut di Bondowoso.  "Pemkab masih memiliki aset lahan di Bondowoso, dan itu yang akan menjadi penggantinya," jelasnya.

Sedangkan untuk wilayah longsor Selopuro akan menjadi milik Pemkab Nganjuk, dan akan di jadikan kawasan hutan lindung.  Waktu yang diperlukan untuk merelokasi kuarang lebih 6 bulan. Mulai perencanaan hingga berdirinya bangunan yang akan ditempati.

"Kawasan baru tersebut rencana akan dibangun 45 rumah beserta fasilitas umum," terangnya.

Ditambahkan,  besaran pengajuan kawasan yang terdampak dari hasil kajian geologi seluas 5 hektare yang  diajukan ke Kementerian Kehutanan.  Karena lamanya proses, maka mereka yang masih bertahan di pengungsian akan disuplai kebutuhan pokok setiap hari. Sedangkan yang tinggal dikontrakan akan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

"Semoga proses izin pendirian pemukiman kawasan hutan bisa cepat selesai dan korban bisa mendiami rumah barunya," harap Sekda Yasin.(bam/rd)