Kejari Sidoarjo Kebut Kasus Korupsi Puspa Agro

Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli ikan fiktif yang melibatkan mantan Diirektur PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan staf trading Hery Jamari.

Kejari Sidoarjo Kebut Kasus Korupsi Puspa Agro
Dua tersangka kasus dugaan korupsi Puspa Agro.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli ikan fiktif yang melibatkan mantan Diirektur PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan staf trading  Hery Jamari. Keduanya masih menjalani masa tambahan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditangkap pada pertengahan Oktober lalu.

"Masih dikerjakan Mas, nunggu (keterangan) beberapa saksi saja," singkat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Nuari saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Disinggung soal jumlah saksi yang bakal diperiksa dan yang sudah dilakukan pemeriksaan, belum ada jawaban.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan staf trading Hery Jamari,Jumat (16/10) lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang  merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar. 

Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dengan staf trading Hery Jamari," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10) lalu.

Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.  "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus," tambahnya.

Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November ditahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk keperluan eksportir.

"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi, Trenggalek dan  Paciran, Lamongan. Kita cek kesana semuanya fiktif," tegasnya.

Jaksa penuntut umum juga telah memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari ke depan sejak November lalu. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka melewati batas penahanan selama dua puluh hari ke depan sejak ditetapkan dan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cat/rd)