Komisi A dan C DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Maraknya Tower Tak Berizin
Banyaknya tower yang belum mengantongi izin akan tetapi sudah beroperasi, membuat Komisi A dan C DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Banyaknya tower yang belum mengantongi izin akan tetapi sudah beroperasi, membuat Komisi A dan C DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini dua komisi menggelar hearing. Masing-masing Komisi A yang membidangi pemerintahan, serta Komisi C yang membidangi pembangunan. Hal ini dilakukan, terkait keberadaan tower yang belum mengantongi izin,” tutur Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, Senin (22/3).
Mas’ud menjelaskan, untuk membahas maraknya pendirian tower tadi, wakil rakyat mengundang Bagian Hukum Setdakab Pemkab Jombang, lalu Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
“Kemarin memang dua komisi tadi mengajukan hearing kepada kami (pimpinan). Menjadi pertimbangan. Sebab, keberadaan bangunan tower tadi sangat jelas merugikan pemerintah dan masyarakat,” terangnya.
Disebutkan, kerugian yang ditimbulkan yakni hilangnya retribusi yang semestinya menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
“Justru dengan telah beroperasinya tower yang belum mengantongi izin tadi, secara otomatis pendapatan dari restribusi tower tidak ada. Ditambah ketika Satpol PP turun untuk menindak, mereka malah masih saja ngotot,” ungkap Mas’ud.
Ditambah lagi kengototan yang ditunjukkan dengan cara pencopotan segel sekaligus pengrusakan gembok. Padahal, hal tadi merupakan bentuk tindakan tegas akibat mereka (pengusaha) mengabaikan aturan yang berlaku.
“Inilah yang kami sebut praktik tower tanpa izin merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebab, dengan retribusi yang masuk tadi, bakal digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat Jombang khususnya,” jelas ketua DPRD Jombang.
Karena banyaknya pelanggaran tadi, pihaknya bakal memberikan teguran keras dengan batas waktu tertentu. Apabila tidak diindahkan, dewan serta pemkab telah sepakat bakal mengambil tindakan tegas.
“Diakui apa tidak, tindakan tadi merupakan bentuk melawan hukum. Maka, dipastikan jika tidak diindahkan kami agar mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan penutupan secara permanen,” tegasnya.
Guna membuat tindakan yang sesuai dengan kondisi di lapangan, dalam hearing tadi pihaknya telah meminta siteplan terkait pendirian tower ke OPD terkait. Nantinya, bakal digunakan untuk mengetahui titik mana yang telah mengantongi izin. Sekaligus di titik mana pula yang belum mengantongi, namun sudah beroperasi.
“Melalui siteplan yang kami minta ke OPD, bakal diketahui dengan jelas titik mana yang telah mengantongi izin. Termasuk pula titik mana yang belum berizin, tapi sudah beroperasi,” ujarnya.
Selain keperluan penggalian data, siteplan yang diminta oleh wakil rakyat juga bakal digunakan sebagai analisa lebih lanjut. Dalam artian, mana siteplan yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran.
“Dengan siteplan tadi bakal diketahui pula, mana yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran. Kalau terus-terusan dibiarkan, apakah tidak malu di Jombang malah marak terjadi pelanggaran,” pungkas Mas’ud.(ADV/aan/rd)