Cegah Persaingan Tidak Sehat, KPPU dan Bea Cukai Tingkatkan Kolaborasi
Jakarta, HB.net – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa (Ifan) menemui Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Askolani untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.
Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.
"Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global," kata Ifan.
Kedua lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).
Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir. (diy/ns)