KPPU: Perlu Koordinasi dalam Pemulihan Ekonomi

Ditengah pandemi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemerintah perlu melakukan kebijakan baru terkait persaingan usaha.

KPPU: Perlu Koordinasi dalam Pemulihan Ekonomi
Komisioner KPPU Chandra Setiawan.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Ditengah pandemi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pemerintah perlu melakukan kebijakan baru terkait persaingan usaha. Indonesia perlu membuat kebijakan dan memfasilitasi investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha  dalam pemulihan ekonomi. Seperti perubahan UU persaingan usaha melalui UU Cipta Kerja.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, koordinasi antarlembaga juga kunci agar ekonomi Indonesia bisa segera pulih. Pertama, perlu memanfaatkan daftar periksa asesmen kebijakan persaingannya usaha dalam pembuatan kebijakan, kedua yakni mendorong kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha agar mereka dapat terhindar dari resiko bisnis yang merugikan perusahaan.

"Melakukan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan KPPU. Tujuannya agar pelaku UMKM tidak dirugikan oleh tindakan perusahaan besar atau menengah yang menghambat pertumbuhan UMKM maupun menciptakan tindakan anti-persaingan dan berdampak luas bagi masyarakat," katanya dalam kegiatan KPPU Award 2020, Selasa (15/12).

Candra menambahkan, di era pandemi KPPU sering melakukan penyelidikan terkait harga tinggi dan kelangkaan pasokan. Permasalahan lain yang sering terjadi adalah keterkaitan panitia tender. Dari 168 panitia tender, ada 70 persen ikut terlibat dalam persekongkolan atau menjadi terlapor.

Ia menambahkan, KPPU memiliki indeks persaingan usaha yang merupakan ukuran persaingan usaha yang komperhensif yang dapat memberikan indikasi apakah suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah. Ini bisa dipakai acuan untuk pemerintah.

Indeks persaingan usaha tingkat sektoral, dari 15 sektor usaha tersebut, ada tiga sektor utama yang sering terjadi persaingan. Di antaranya sektor akomodasi makanan dan minuman, kedua reparasi mobil dan motor, serta perdagangan besar seperti tambang dan lainnya.

"Harapannya, pelaku usaha bisa beradaptasi dengan Covid-19. Sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan pihak lain," pungkasnya.(sby1/rd)