PJB dan PLN UIK SBU Tandatangani Amandemen AMC
PT PJB dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatra Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - PT PJB dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatra Bagian Utara (SBU) melakukan penandatanganan Amandemen AMC. Hal ini dilatarbelakangi UU No.7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdapat kenaikan tarif PPN, serta rencana percepatan terkait keperluan finansial pada pembangkit-pembangkit terkait.
Direktur Utama PT PJB Gong Matua Hasibuan dan General Manager PLN UIK SBU Purnomo Iskak menandatangani kontrak tersebut di Kantor Pusat PJB di Surabaya, Jumat (17/6). Gong Matua Hasibuan menyampaikan terima kasihnya atas terlaksananya kesepakatan ini.
“Beberapa pencapaian merupakan bagian dari upaya kami dalam menjalankan amanah yang diberikan PLN. Kami pun berharap agar penandatangan kali ini juga membuka pintu, atas kepercayaan PLN kepada PJB di masa yang akan datang,” ungkapnya, Sabtu (18/6).
Penandatanganan ini juga merupakan bentuk implementasi dari ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku di seluruh PLN Group. Maka ditambahkan adanya ketentuan mengenai kepatuhan terhadap hukum dan anti-penyuapan dalam setiap perjanjian jasa OM antara PLN dengan PJB.
"Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan PJB untuk melaksanakan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Melalui kompetensi yang ditunjukan PJB, kami semakin yakin bersinergi dengan PJB adalah pilihan yang tepat. Utamanya, dalam penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan agar transparansi di dalamnya dapat terwujud," kata Putnomo Iskak.
Melalui skema AMC, PJB telah mengelolah dengan baik 3 Unit Pembangkit PLN UIK SBU. PTLMG Arun di Aceh, PLTU Tenayan dan PLTU Tembilahan di Riau. PLTU Tembilahan sebelumnya telah menorehkan prestasi di Indonesia sebagai PLTU pertama yang telah berhasil menerapkan 100 persen biomossa co-firing sebagai pengganti bahan bakar batu bara.
PLTU Tenayan juga tak kalah baik dalam pengelolaannya. PLTMG Arun juga telah mendapatkan Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya, PJB telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. (diy/rd)