Program Pemberdayaan UMKM Trenggalek Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Program BPU
Kini para pekerja UMKM yang berada dari wilayah Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor program Bukan Penerima Upah (BPU).
Trenggalek, HB.net – Para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) saat ini begitu banyak ragamnya, dan tentu saja profesi-profesi pekerjaan sektor informal tersebut tidak terlepas dari adanya risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga mereka sangat membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja.
Salah satunya adalah profesi pekerjaan di bidang UMKM perorangan yang juga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Kini para pekerja UMKM yang berada dari wilayah Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor program Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kami sadar pekerja bidang UMKM ini tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin saja bisa terjadi ketika sedang dalam proses Produksi. Sehingga kami rasa kami harus memiliki jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut,” tutur Tiana Fararosa, salah satu pekerja UMKM.
Dengan jam kerja yang tidak terbatas waktu, Tiana mengaku sangat terbantu dengan adanya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Tiana Fararosa yang memiliki usaha bawang goreng di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan merasa lebih tenang dengan sudah terlindunginya dirinya di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menuturkan bahwa pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah sekali.
Penyerahan Simbolis Kepesertaan BPU kepada pemilik UKM perorangan di Pendopo Sasana Among Praja, Kantor Kecamatan Pogalan tanggal 9 September 2022 bersamaan dengan acara EDU printis “Jelita” Roadshow. Yaitu Program Pemberdayaan UMKM Perempuan yang dirintis oleh Ketua TP PKK Kabupaten Trenggalek, Novita Hardini Mochamad bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek dan Uprintis Indonesia diserahkan langsung oleh Ibu Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari, S.STP.
Perlindungan bagi para anggota UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Harapannya para para anggota UMKM dapat menjalankan pekerjaan secara produktif dengan tenang dan aman karena sudah terjamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam hal risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Puspa selaku pembina BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Trenggalek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Hendra Elvian menjelaskan, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor UMKM adalah bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan terhadap semua sektor pekerjaan.
"Harapanya para pekerja UMKM ini juga mendapat prioritas yang sama atas jaminan resiko pekerjaan seperti pekerja sektor lainya," ujar Hendra. (tri/ns)