Launching Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Target 1.000 Sertifikat Tercapai

Dalam launching itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan / MoU antara Kajari Ahmad dengan Kepala Kemenag, H. Samsur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Launching Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Target 1.000 Sertifikat Tercapai
Kajari beserta Kemenag dan BPN saat launching Jaksa Peduli Tanah Wakaf.

Probolinggo, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melaunching program pembuatan sertifikat tanah wakaf dengan tagline "Jaksa Peduli Tanah Wakaf". Dengan target tercapainya 1.000 sertifikat tanah wakaf di Yayasan Masjid Al Hikmah Petemon Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan, Jumat (23/08/2024).

Acara dihadiri Kepala Kejari (Kajari), Ahmad Nuril Alam, Kakanmenag, H. Samsur, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Santiono serta Kepala BPN, Wida Rihadyan Adjie serta Kepala Badan Wakaf, KH. Romli dan Kadinkes, dr. Hariawan Dwi Tamtomo.

Dalam launching itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan / MoU antara  Kajari Ahmad dengan Kepala Kemenag, H. Samsur tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Juga pemberian santunan kepada para anak yatim piatu serta penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat penerima wakaf di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf ini dilakukan karena berdasarkan informasi, di Kabupaten Probolinggo sekitar 2.000 tanah wakaf baik berupa masjid, gereja, pura maupun KUA belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum. Sehingga itu ini merupakan momentun yang bagus untuk memulai program tersebut dengan target awal 1.000 masjid.

“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” ungkapnya.

Asisten Santiyono mengatakan, Jaksa Peduli Tanah Wakaf ini merupakan program yang luar biasa. Dimana wakaf selama ini tugas dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan. Tetapi saat ini Kejari turut serta mendukung lancarnya pelaksanaan wakaf dari masyarakat kepada penerima wakaf untuk sertifiikat asetnya.

“Targetnya sampai 2025 nanti 1.000 sertifikat wakaf. Dukungan semua pihak mulai dari RT/RW tokoh agama dan tokoh masyarakat yang di dalam wilayahnya itu ada musholla, masjid dan pondok pesantren yang istilahnya diberi wakaf dapatnya diurusi sertifikat wakafnya,” katanya. (ndi/diy)