Ngaku Punya Kenalan Kiai, Tipu Penderita Sroke Ratusan juta
Kapolsek Srono AKP. Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu. Sutarkam menangkap Pria berinisial SN (59) warga Singojuruh berdasar pada laporan seorang korban. Karena perbuatan pelaku, korban menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah
BANYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Pria berinisial SN (59) warga Singojuruh, Kecamatan Singojuruh diringkus Reskrim Polsek Srono. Pria ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan Umi Laily (63) warga Desa Kebaman, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Srono AKP. Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu. Sutarkam membenarkan penangkapan tersebut. Itu dilakukan berdasar pada laporan korban. Karena perbuatan pelaku, korban menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Modus pelaku mengaku punya kenalan kiai yang bisa sembuhkan penyakit suami korban," tegas Iptu. Sutarkam, Selasa (26/01).
Sesuai keterangan korban dan saksi, Iptu. Sutarkam menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 22 November 2020 sekitar Pukul 11.00 WIB, saat korban bersama suaminya duduk di teras depan rumah tiba-tiba saja didatangi pelaku yang sebelumnya belum dikenal korban. Awalnya pelaku ini bermaksum minta sumbangan untuk pendirian masjid.
Ketika pelaku melihat Nur Hadi suami korban, duduk di kursi roda karena menderita penyakit stroke, pelaku ini menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit suami korban melalui kenalan seorang kiai. Bersamaan dengan itu, pelaku memperkenalkan diri sembari menceritakan tentang keberhasilan - keberhasilan kiai kenalannya tersebut dalam menyembuhkan orang sakit.
Karena korban ingin sakit suaminya cepat sembuh, sehingga korban tertarik dan terbawa cerita pelaku hingga mengikuti kemauan pelaku, dan apa yang disyaratkan pelaku dalam penyembuhan itu dituruti oleh korban.
Syarat itu pertama korban disuruh membayar mahar senilai Rp 6 juta untuk disampaikan kepada kiai kenalanya yang ada di wilayah Bondowoso berinisial SRN. Kemudian biaya selamatan dipatok senilai Rp. 5 juta, lalu beli minyak urut senilai Rp 10 juta dan masih banyak yang lain dengan bertahap.
Setiap meminta biaya sehubungan dengan pengobatan terhadap suami korban, pelaku memaksa dan harus sesuai dengan permintaannya. kalau tidak bisa memenuhi permintaan itu, korban ditakut-takuti akan berakibat fatal. Dari perbuatan pelaku, korban telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp. 104.500.000., Namun sakit yang diderita suami korban tidak ada perubahan. Karena itu, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono.
Badasar laporan korban, Sabtu 23 Januari 2021, sektar Pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus petugas berikut barang bukti uang tunai Rp. 600.000, 1 unit Sepeda motor PCX warna putih, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur beras kencur, 1 botol kecil minyak parfum al-hajar, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam, 1 botol Aqua 600 mililiter berisi air dan lembaran kertas tulisan huruf arab, 1 buah kaleng cat kosong Decolite, dan 20 biji tokol kencur.
"Di hadapan petugas, pelaku mengaku semua itu atas rekayasa pelaku sendiri dan mengaku tak punya kenalan kiai di wilayah tersebut. Sedangkan uang yang didapat dari korban dipergunakan pelaku sendiri. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP," tegas Iptu. Sutarkam. (guh/diy)