Panduan Idul Adha Dimasa Pandemi, Kemenag Tuban Mulai Sosialisasi

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari kepada wartawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut berisi tentang mengenai tata cara melaksanakan sholat hari raya idul adha.

Panduan Idul Adha Dimasa Pandemi, Kemenag Tuban Mulai Sosialisasi
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari

Tuban, HB.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mulai menyosialisasikan panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha atau Qur'ban dimasa pandemi kepada pengurus masjid atau musala.

Hal itu menindaklanjuti arahan Menteri Agama RI telah menerbitkan SE Nomor 15 tahun 2021 tentang tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari kepada wartawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut berisi tentang mengenai tata cara melaksanakan sholat hari raya idul adha, berqurban dan penyembelihan hewan qurban. Sedangkan, untuk zona orange dan merah sholat idul adha ditiadakan.

"Selain itu pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam, serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Mashari saat ditemui di kantornya, Kamis (24/6).

Pada masa pandemi Covid, kemenag mengimbau agar masyarakat menjaga jarak fisik. Yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Lalu penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama di fasilitas pemotongan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri,"tambahnya.

Selanjutnya, kata Mashari, sebaiknya pengurus masjid atau paniti qurban menerapkan higiene dan sanitasi. Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen.

"Kami minta pengurus atau panitia juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan. Serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis,"paparnya.

Setelah ada arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha ditengah pandemi, kemenag hingga saat ini meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se-kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla. Terutama, yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing-masing agar dipedomani."Langkah ini semua untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban. Munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban," bebernya. (wan/ns)