Wabup Ingatkan ASN Tuban, Nekat Mudik Disanksi hingga Pemecatan
Wabup menjelaskan, akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021.
Tuban, HB.net - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tuban untuk tidak melakukan mudik lebaran 1442 Hijriyah.
"Kalau PNS ini aturannya sudah jelas tidak boleh mudik," ujar Noor Nahar Hussein, Kamis (29/4/2021).
Wabup menjelaskan, akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021. Masyarakat dapat melaporkan melalui Inspektorat jika mendapati ASN mudik atau menggunakan fasilitas mobil dinas saat libur hari raya idul fitri.
"Sanksinya kan sudah jelas, mulai peringatan tertulis hingga diberhentikan,"imbuh Wabup kelahiran Rengel tersebut.
Politisi senior PKB ini menuturkan, meski larangan mudik diberlakukan, namun masyarakat masih bisa berkunjung ke wilayah lain asalkan berada didalam rayon yang sama.
Adapun di Jawa Timur sendiri terdapat 20 titik penyekatan dan dibagi menjadi 7 rayon. Salah satunya Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan yang menjadi satu rayon. Berbeda halnya dengan wilayah tetangga seperti Rembang dan Blora. Penyekatan akan diperketat diwilayah perbatasan antar kedua provinsi.
"Mudik ini kan relatif, kalau satu rayon seperti Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan masih boleh. Tapi kalau Rembang dan Blora walaupun jaraknya dekat karena tidak satu rayon akan dilakukan penyekatan diwilayah perbatasan,"tutupnya.
Sebatas diketahui, larangan mudik lebaran bagi ASN tertuang dalamSurat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN damai Masa Pandemi Covid-19.(wan/ns)