Nekat Mudik, Bupati Jombang Ancam Sanksi ASN
Masa pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Masa pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.
Dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Jombang Mundjidah Wahab melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk mudik Lebaran. Bahkan orang nomor satu di Kota Santri tersebut akan memberikan sanksi jika masih nekat mudik.
“Apapun yang kita laksanakan itu juga sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, karena ini adalah khususnya ASN. Jadi ASN ini harus sesuai dengan pusat,” tutur Mundjidah, Senin (12/4).
Akan tetapi, saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, bupati menyebut akan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. “Itu nanti kita lihat dulu, sampai dimana, atau sampai kapan itu masih belum ya,” pungkasnya.
Diketahui, adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang disampaikan pemerintah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut akan dilakukan saat situasi pandemi Covid-19 terjadi. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan lonjakan kasus positif setelah Lebaran.(aan/rd)