Pemkab dan PA Kraksaan Jalin Kerjasama, Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur
Kerjasama itu untuk pencegahan perkawinan anak serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Senin (03/2/2025) di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan.

Probolinggo, HB.net - Pernikahan anak dibawah umur yang masih tinggi mendapat perhatian khusus Pemkab Probolinggo. Untuk itu, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama dengan Pengadilan Agama (PA) menjalin kerjasama.
Kerjasama itu untuk pencegahan perkawinan anak serta pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Senin (03/2/2025) di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan.
Penandatanganan pencegahan pernikahan anak ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Zainal Arifin dan Kepala DP3AP2KB, Hudan Syarifuddin.
Dengan perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan sosial yang berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Zainal Arifin menyampaikan harapannya agar melalui PKS ini dapat menurunkan angka perkawinan anak dan memberikan perlindungan lebih kepada perempuan dan anak pasca perceraian.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perkawinan anak dan menjamin hak-hak perempuan serta anak yang pasca perceraian,” ujarnya.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di masyarakat. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh anak yang menikah pada usia dini, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas kehidupan keluarga dan generasi mendatang.
“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab individu atau keluarga, tetapi juga memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, lembaga peradilan dan masyarakat luas,” katanya. (ndi/diy)